TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

DJP Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, 3,4 Juta Keping Disita, Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Reporter & Editor : AY
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:19 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus materai ilegal. Foto: Ist
Konferensi pers pengungkapan kasus materai ilegal. Foto: Ist

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama aparat penegak hukum membongkar jaringan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang berpotensi digunakan untuk memproduksi puluhan juta keping meterai.


Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, tiga gulung bahan baku yang diamankan diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai per gulung.
Jika praktik tersebut tidak dihentikan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.


“Sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari,” kata Bimo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).


Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.


Modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain memproduksi meterai palsu, mereka juga merekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan untuk kemudian dijual kembali.


Peredaran meterai ilegal tersebut dilakukan melalui jalur konvensional, seperti toko, serta memanfaatkan marketplace. Penggunaan kanal digital membuat pemasaran meterai ilegal dapat menjangkau konsumen secara lebih luas.


Bimo menegaskan, peredaran meterai ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang tanpa sadar menggunakan meterai palsu atau meterai bekas yang telah direkondisi.


Meterai ilegal tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai dan dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan dokumen, termasuk ketika dokumen tersebut digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.


“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegasnya.


DJP menyebut praktik pemalsuan dan peredaran meterai ilegal dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.


Pelaku pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku yang merekondisi meterai yang telah digunakan dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.


DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui jalur resmi. Meterai tempel yang sah diproduksi oleh Perum Peruri, sedangkan PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai distributor resmi pemerintah.


Masyarakat juga diminta mewaspadai meterai yang ditawarkan jauh di bawah nilai nominal Rp10.000. Harga yang tidak wajar dapat menjadi indikasi meterai tersebut berasal dari jalur ilegal.


Bimo turut meminta toko alat tulis, kios, reseller, dan penjual lainnya memastikan seluruh stok meterai yang diperdagangkan diperoleh dari distributor resmi.


“Pastikan meterai yang diperjualbelikan diperoleh dari jalur distribusi resmi, bukan dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit