Masih Bergulir, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Tangsel ke Kejaksaan
SERPONG -Perkara dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pamulang, kini telah memasuki babak baru.
Setelah dilimpahkan ke Kepolisian, kini kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Selasa (16/4/2023).
"Keterangan sementara ini, berkas-berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1. Informasinya seperti itu," ungkap Agil.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa dugaan pelanggaran pidana Pemilu mulai mencuat bermula ketika adanya laporan yang dilakukan oleh Caleg Partai Demokrat, Irfan Eka Saputra dan Dedi Rustiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam laporan tersebut, diduga telah terjadi dugaan pelanggaran pidana Pemilu terkait Pasal 532, dan atau Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan oleh caleg dari Partai Demokrat terhadap PPK Pamulang," ujar Acep.
Pelapor menemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan salah satu calon.
"Sementara kalau di Pamulang dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg Nomor 1 Partai Demokrat di Pamulang, yaitu saudara Rizki Jonis," ungkapnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Selebritis | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu