TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Era Kepemimpinan Dewi-Iing, Jalan Rusak Capai 196,405 Kilometer

Pembangunan Tersendat Efisiensi & PAD Masih Lemah

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:32 WIB
Dua orang bocah atau anak-anak warga Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, terlihat asik bermain becek-becekan di Jalan penghubung Kecamatan Patia-Sukaresmi yang kondisinya rusak parah serta digenangi air pasca hujan deras, beberapa waktu lalu. (DOK. TANGSEL POS)
Dua orang bocah atau anak-anak warga Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, terlihat asik bermain becek-becekan di Jalan penghubung Kecamatan Patia-Sukaresmi yang kondisinya rusak parah serta digenangi air pasca hujan deras, beberapa waktu lalu. (DOK. TANGSEL POS)

PANDEGLANG - Era kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi, tercatat jalan yang mengalami rusak berat  yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, panjangnya mencapai 196,405 kilometer.

 

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang dipimpin Dewi-Iing, belum mampu merealisasikan pembangunan infrastruktur jalan, karena kondisi fisikal Pandeglang masih lemah.

 

Menurut data yang dihimpun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang masih lemah karena besarnya kurang lebih Rp 350 Miliar pada Tahun 2025. Sedangkan pada tahun 2024 dari target Rp352 Miliar hanya tercapai Rp207 Miliar.

 

Pada masa kepemimpinan Dewi-Iing pada tahun pertama pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perbaikan infrastruktur kurang lebih mencapai Rp 107 Miliar, dan yang Rp 80 Miliar untuk perbaikan jalan.

 

Pemangkasan itu mengakibatkan tahun pertama Dewi-Iing tidak dapat melaksanakan perbaikan jalan sesuai harapan masyarakat. Selanjutnya pada tahun 2026, ternyata pemerintah pusat tetap melakukan pemangkasan dan kembali lagi tidak ada proyek besar untuk penanganan perbaikan jalan. Kecuali dari program Bang Andra dan program jalan Inpres.

 

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang Andrian Wisduwan, mengungkapkan, panjang jalan yang perlu penanganan serius dengan statusnya kewenangan kabupaten itu dalam kondisi rusak berat di angka 196,405 kilometer.

 

“Untuk jalan yang sudah mantap (kondisi baik + sedang) 492, 312 kilometer dari total panjang jalan berdasarkan SK (Surat Keputusan) kewenangan 732, 495 kilometer. Jadi masih ada PR (Pekerjaan Rumah) sepanjang 196,405 kilometer,” jelas Andrian kepada awak media beberapa waktu lalu.

 

Katanya, Pemkab Pandeglang setiap tahunnya mengalokasikan anggaran perbaikan infrastruktur jalan.

 

“Hanya saja memang dalam kurun waktu dua tahun ini, Pemkab Pandeglang tidak mendapatkan alokasi DAK untuk perbaikan jalan. Ada juga dari APBD tapi kecil, masih jauh dari harapan masyarakat,” keluhnya.

 

Biaya perbaikan jalan infrastruktur jalan yang dialokasikan dari APBD kurang lebih Rp 8 Miliar. Sebagian besar itu juga dari Pokir (Pokok-pokok pikiran).

 

"Rp 1 Miliar anggaran untuk pemeliharaan jalan. Untuk ruas jalan sekitar Alun alun Pandeglang dan sekitarnya,” ungkapnya.

 

Penanganan jalan Kabupaten Pandeglang membutuhkan intervensi dari pusat dan provinsi karena memang secara geografis sangat luas. Sedangkan dari PAD cukup minim karena memang Kabupaten Pandeglang tidak ada kawasan Industri dan tidak ada industri besar semisal Lebak dan daerah lain di Provinsi Banten.

 

Terpisah, Wabup Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan, bahwa Dewi-Iing berkomitmen untuk membenahi infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.

 

“Persoalan jalan rusak di Pandeglang bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tetap berkomitmen merealisasikan janji kampanye terkait pembangunan infrastruktur. Dari hari ini sampai selesai masa jabatan, kami tetap fokus bagaimana merealisasikan janji-janji politik kami, khususnya percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

 

Wabup Iing meminta, dukungan masyarakat agar target pembangunan jalan dapat berjalan secara bertahap. Menurutnya, harapan besar masyarakat ialah terbebas dari persoalan infrastruktur hanya bisa terwujud, jika pemerintah dan publik berjalan searah.

 

“Namun demikian, kondisi fiskal daerah saat ini masih mengalami tekanan. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat akibat kebijakan efisiensi anggaran,” katanya.

 

Kondisi tersebut katanya lagi, berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan fisik secara cepat. Meski begitu, Pemkab Pandeglang mulai menyiapkan skema pembangunan jangka menengah dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

“Regulasi tersebut akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah, khususnya mulai Rancangan APBD 2027. Dalam aturan itu pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan porsi lebih besar untuk belanja pelayanan dasar, termasuk infrastruktur,” katanya.

 

Wabup Iing menjelaskan, pada saat debat dirinya menyampaikan dasar pembangunan Kabupaten Pandeglang, adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-Undang ini efektif dan harus menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD 2027.

 

“Merujuk pada Pasal 147 ayat (1) yang mengatur bahwa daerah harus mengalokasikan minimal 40 persen dari total APBD untuk belanja infrastruktur pelayanan publik. Ketentuan ini dinilai membuka peluang lebih besar bagi Pandeglang untuk memprioritaskan pembangunan jalan dan jembatan yang selama ini tertunda,” katanya.

 

Selain jalan dan jembatan ujarnya, alokasi tersebut juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya yang bersifat fisik.

 

“Karena itu kami telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penyusunan anggaran ke depan selaras dengan amanat Undang-Undang tersebut,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit