Dibeberin Di Sidang
Kado Buat Kondangan Dan Beli Skincare Pakai Duit Kementan
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di dalam sidang tersebut, terbongkar jika anak SYL membeli produk perawatan kulit alias skincare pakai duit dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Informasi tersebut disampaikan mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengorek keterangan Gempur soal kesaksian ajudan SYL, Panji Hartanto, dalam sidang sebelumnya yang menyebut bahwa bosnya menggunakan anggaran Kementan untuk perawatan kecantikan anaknya.
Gempur lantas membenarkan adanya permintaan anggaran itu untuk membiayai perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita. Kemudian, ada juga permintaan serupa untuk anak Thita atau cucu SYL yang diterimanya dari Panji Hartanto.
“Anaknya siapa? Thita?” tanya Hakim Pontoh. “Thita dan cucunya,” jawab Gempur.
Gempur mengatakan, permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Angkanya disebut Gempur bervariasi, mulai Rp 17 juta sampai Rp 50 juta.
“Permintaan tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin,” sebut Gempur.
Hakim lalu mencecar Gempur terkait sumber dana untuk pembelian skincare tersebut. Menurut Gempur, anggaran itu berasal dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementan. “Semua dari pihak ketiga,” tegas Gempur.
Sementara itu, mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebutkan bahwa SYL memakai anggaran kementerian untuk kondangan pribadi.
Musyafak menjelaskan, anggaran itu digunakan untuk keperluan pemberian kado saat SYL pergi kondangan. Ia pun menyebut, SYL kerap meminta disiapkan kado emas setiap kali menghadiri kondangan.
Misalnya, ada undangan nikahan gitu, biasanya kita siapkan kadonya,” jelas Musyafak.
Hakim lalu menanyakan nilai rupiah dari emas yang digunakan SYL untuk kado saat kondangan tersebut. Musyafak mengatakan emas itu bernilai sekitar Rp 7-8 juta.
Ia pun mengatakan, permintaan soal kado itu tidak datang langsung dari SYL. Melainkan dari ajudannya, Panji. Meski begitu, Musyafak mengaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, pernah menyampaikan permintaan serupa.
“Kadang Panji, kadang Pak Hatta,” sebut Musyafak.
Musyafak mengaku, tak selalu menuruti tepat waktu setiap permintaan uang tersebut. Bahkan, pihaknya pernah berusaha mengulur waktu, tapi tak menolaknya secara langsung.
“Karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur, sampai lupa gitu,” jelas Musyafak.
Menyikapi adanya aliran duit Kementan yang dinikmati keluarga SYL, Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, bakal mengusutnya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apalagi, jika mereka tahu dan sengaja ikut menikmati uang hasil korupsi.
“Bisa turut dijerat dengan pasal TPPU, pasal 5 atau pasif,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Juru bicara berlatar jaksa ini menyampaikan, pihaknya kerap menggunakan pasal TPPU jika ada pihak lain yang turut menikmati duit haram. Oleh karena itu, tindakan serupa juga tak menutup kemungkinan bakal diberlakukan terhadap SYL dan keluarganya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu