TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Mantan Petinggi BGN 40 Hari, Penyidikan Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:18 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi. Foto : Ist
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka korupsi. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Perpanjangan penahanan ini menjadi tahap pertama dan berlaku selama 40 hari.


Tiga tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum.


“Sudah diperpanjang penyidik,” ujar Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6/2026).


Ia menjelaskan, masa perpanjangan penahanan berlaku selama 40 hari terhitung sejak 23 Juni 2026.


Kasus ini bermula dari penetapan enam tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi Program MBG oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 3 Juni 2026.


Selain ketiganya, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Asep yang berasal dari pihak swasta diduga berperan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mengalirkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.


Tersangka lainnya adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono. Ia diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik merek Emmo untuk Program MBG. Penyidik menduga proyek tersebut diperoleh setelah adanya komunikasi dengan Lodewyk Pusung.
Sementara itu, tersangka keenam, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), diduga menjual titik SPPG dan menyalurkan sebagian hasilnya kepada Dadan Hindayana.


Hingga kini, penyidik Kejagung masih terus mendalami perkara untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit