TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gara-gara Bea Masuk Sepatu Bola, Bea Cukai Kembali Dapat Sorotan

Laporan: AY
Rabu, 24 April 2024 | 10:55 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali mendapat sorotan, setelah video keluhan masyarakat terkait bea masuk sepasang sepatu bola yang dibelinya dari luar negeri, viral. Sebab, harga sepatu yang dibeli Rp 10 juta, tapi dikenakan bea masuk sebesar Rp 30 juta.
Video keluhan masyarakat ter­kait bea masuk sepasang sepatu yang lebih besar dari harga beli, salah satunya diunggah akun @partaisocmed di media sosial X.
Dalam video tersebut, tampak seorang remaja menceritakan, dia membeli sepasang sepatu bola seharga Rp 10 juta dan menggu­nakan pengiriman melalui DHL.
Dia kaget, setelah mendapat­kan surat tagihan dari Dirjen Bea Cukai, yang memintanya mem­bayar bea masuk sebesar Rp 30 juta untuk sepasang sepatu yang dibelinya.
“Tolonglah Bea Cukai. Sekarang mana ada sih Bea yang lebih besar dari harga barangnya. Kalian mikir kenapa,” keluhnya.

Viralnya video tersebut men­dorong Dirjen Bea Cukai mem­balas unggahan video yang diunggah @PartaiSocmed. Mereka menyatakan, nilai pa­bean sepasang sepatu menjadi besar karena adanya denda. Sebab, nilai barang yang dis­ampaikan tidak sesuai dengan harga asli.

Dalam balasan di akun X resminya, @beacukaiRI, Dirjen Bea Cukai menjelaskan, awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance and Freight (biaya, asuransi dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL, sebe­sar 35,37 Dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut, sebesar 553,61 dolar AS atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian itu, dikena­kan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 3.

Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tulis Bea Cukai.
Respons itu pun mendapat beragam tanggapan dari netizen. “Hai Bea Cukai. Mau tanya, yang submit nilai CIF itu customer (importir) atau ekspedisi? Sebab, kalian juga harus fair! Kalau cus­tomer (importir) sudah ikuti aturan (dokumen lengkap), kemudian kesalahan input ada pada pihak ekspedisi, harusnya kalian harus­nya fair. Minta dokumen asli ke buyernya dulu, baru penetapan,” ujar akun @dakups.

Akun @ViralHots juga mem­pertanyakan kinerja layanan Dirjen Bea Cukai pada kasus sepasang sepatu ini. Dia menilai, kesalahan ada pada pihak ekspedi­si, yakni DHL karena melakukan kesalahan input bukan pembeli. Jadi, tidak adil jika kesalahan yang dilakukan oleh pihak ekspedisi ditimpakan seluruhnya kepada pembeli dalam wujud denda yang nilainya sangat besar.
Sementara itu, akun @ma­mankunjeri menilai, tugas-tugas Dirjen Bea Cukai sebaiknya diserahkan ke pihak swasta agar lebih profesional.

“Kayaknya tugas bea cukai lebih baik diserahkan ke swasta, aku yakin bank @BankBCA bisa melakukan dengan baik dan transparan,” imbuhnya.
Akun @money_toy punya pendapat berbeda. Dia memilih tidak menyalahkan kedua belah pihak dalam persoalan tersebut.
Akun @christoVAP meminta Dirjen Bea Cukai menjadikan kasus sepasang Sepatu bola ini sebagai pelajaran.

“Ke depan, (bila ada kasus serupa) harusnya dikomunika­sikan ke pihak jasa kirim lebih dahulu. Ditanyakan kenapa input nilainya tidak sesuai dengan harga karena ada denda. Kalau memang ada ketidaksesuaian nilai, yah ada 2 pihak jasa kirim yang keliru atau pihak pem­beli yang memang sengaja tidak memberikan nilai pabean harg­anya,” ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo