Gara-gara Bea Masuk Sepatu Bola, Bea Cukai Kembali Dapat Sorotan
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali mendapat sorotan, setelah video keluhan masyarakat terkait bea masuk sepasang sepatu bola yang dibelinya dari luar negeri, viral. Sebab, harga sepatu yang dibeli Rp 10 juta, tapi dikenakan bea masuk sebesar Rp 30 juta.
Video keluhan masyarakat terkait bea masuk sepasang sepatu yang lebih besar dari harga beli, salah satunya diunggah akun @partaisocmed di media sosial X.
Dalam video tersebut, tampak seorang remaja menceritakan, dia membeli sepasang sepatu bola seharga Rp 10 juta dan menggunakan pengiriman melalui DHL.
Dia kaget, setelah mendapatkan surat tagihan dari Dirjen Bea Cukai, yang memintanya membayar bea masuk sebesar Rp 30 juta untuk sepasang sepatu yang dibelinya.
“Tolonglah Bea Cukai. Sekarang mana ada sih Bea yang lebih besar dari harga barangnya. Kalian mikir kenapa,” keluhnya.
Viralnya video tersebut mendorong Dirjen Bea Cukai membalas unggahan video yang diunggah @PartaiSocmed. Mereka menyatakan, nilai pabean sepasang sepatu menjadi besar karena adanya denda. Sebab, nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga asli.
Dalam balasan di akun X resminya, @beacukaiRI, Dirjen Bea Cukai menjelaskan, awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance and Freight (biaya, asuransi dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL, sebesar 35,37 Dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 562.736.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut, sebesar 553,61 dolar AS atau Rp 8.807.935. Atas ketidaksesuaian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 ayat 3.
Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan,” tulis Bea Cukai.
Respons itu pun mendapat beragam tanggapan dari netizen. “Hai Bea Cukai. Mau tanya, yang submit nilai CIF itu customer (importir) atau ekspedisi? Sebab, kalian juga harus fair! Kalau customer (importir) sudah ikuti aturan (dokumen lengkap), kemudian kesalahan input ada pada pihak ekspedisi, harusnya kalian harusnya fair. Minta dokumen asli ke buyernya dulu, baru penetapan,” ujar akun @dakups.
Akun @ViralHots juga mempertanyakan kinerja layanan Dirjen Bea Cukai pada kasus sepasang sepatu ini. Dia menilai, kesalahan ada pada pihak ekspedisi, yakni DHL karena melakukan kesalahan input bukan pembeli. Jadi, tidak adil jika kesalahan yang dilakukan oleh pihak ekspedisi ditimpakan seluruhnya kepada pembeli dalam wujud denda yang nilainya sangat besar.
Sementara itu, akun @mamankunjeri menilai, tugas-tugas Dirjen Bea Cukai sebaiknya diserahkan ke pihak swasta agar lebih profesional.
“Kayaknya tugas bea cukai lebih baik diserahkan ke swasta, aku yakin bank @BankBCA bisa melakukan dengan baik dan transparan,” imbuhnya.
Akun @money_toy punya pendapat berbeda. Dia memilih tidak menyalahkan kedua belah pihak dalam persoalan tersebut.
Akun @christoVAP meminta Dirjen Bea Cukai menjadikan kasus sepasang Sepatu bola ini sebagai pelajaran.
“Ke depan, (bila ada kasus serupa) harusnya dikomunikasikan ke pihak jasa kirim lebih dahulu. Ditanyakan kenapa input nilainya tidak sesuai dengan harga karena ada denda. Kalau memang ada ketidaksesuaian nilai, yah ada 2 pihak jasa kirim yang keliru atau pihak pembeli yang memang sengaja tidak memberikan nilai pabean harganya,” ucapnya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu