TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Asyik-asyikan Pesta Ganja di Hotel, Chandrika Chika CS Jadi Tersangka

Laporan: Gema
Rabu, 24 April 2024 | 12:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Sejumlah selebgram, salah satunya Chandrika Chika, ditangkap atas kasus penyalahgunaan karoba di sebuah hotel yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Mereka pun kedapatan sedang menggelar pesta ganja.

Pada penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada Senin (23/4) lalu itu, ada 6 orang yang turut diamankan.

"AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, Selasa (23/4/2024).

Saat ini, keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

"Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Rezka.

Berdasarkan pengakuannya, mereka nekat menggunakan ganja lantaran hal tersebut dinilai lumrah di lingkungan pergaulannya.

“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ungkapnya.

Barang haram tersebut, merupakan narkotika jenis ganja likuid yang kemudian dimasukkan ke dalam rokok elektrik untuk dihisap.

Mereka pun menggunakan ganja itu secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelasnya.

Chandrika Chika sendiri mengaku sudah menggunakan ganja selama kurang lebih satu tahun. Ia bersama dengan kelima temannya juga terbukti positif mengonsumsi ganja.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika," katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo