Tutup Situsnya Sikat Bandarnya, Judi Online Makin Meresahkan
JAKARTA - Senayan menyoroti masih maraknya judi online di Indonesia. Adapun Indonesia saat ini menjadi negara dengan pemain judi online tertinggi di dunia.
ANGGOTA Komisi I DPR Ahmad Rizki Sadig mengatakan, sebenarnya judi online ini hampir sama dengan kejahatan-kejahatan online lainnya. Kejahatan ini sudah diupayakan untuk diberangus dan diblok sebagai bentuk kejahatan di dunia siber.
Cuma memang, persoalan judi online, pornografi dan berbagai kejahatan dunia siber lainnya, ini tidak bisa serta merta dihilangkan dengan perangkat hukum. Karena, pasarnya ada dan pemain judi akan selalu mencari cara untuk bermain.
“Ya kalau customer-nya masih terus mencari-cari, kan yang namanya supply and demand, kan orang terus memproduksi, sehingga ketika diblokir satu, muncul lagi yang lainnya,” katanya kepada Redaksi, Jumat (26/4/2024).
Karena itu, lanjutnya, berantas judi online ini harus dilakukan melalui dua belah pihak, yakni sisi customer-nya, dan regulasi beserta perangkat hardware-nya, sehingga customer (masyarakat) sebagai personal dan user itu harus menahan diri untuk mencari-cari dan coba untuk tidak membuka situs judi online itu.
“Harus kerja sama (customer dan Pemerintah dalam menyiapkan regulasi dan hardware-nya). Karena teknologi dengan segala dunia hitamnya itu tidak bisa kita batasi karena kenyataannya seperti itu,” ujarnya.
Pemerintah, kata politis PAN ini, mau tidak mau harus mengerahkan segala upaya untuk membendung masuknya kejahatan dunia online ini. Dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa, negara ini akan terus menjadi target kejahatan dunia online.
“Kita harus apresiasi Pemerintah sudah lakukan itu (membendung situs judi online, pornografi dan kejahatan dunia online lainnya),” ungkapnya.
Rizki memastikan, Pemerintah bersama Komisi I DPR gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Pihaknya terus mengingatkan betapa rentannya masyarakat terpapar kejahatan online. Bahwa dunia digital ini bisa berlaku positif dan bisa juga berefek negatif.
“Selama bumi berputar, sebelum dunia kiamat, akan terus ada online. Mau judi online, pornografi, kejahatan virtual lainnya, akan terus terproduksi karena tujuan produksi kriminalitas dunia online ini kan ekonomi. Jadi tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Pihaknya terus mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Sandi dan Siber Negara dan lainnya meningkatkan kapasitas dan sumber daya manusia untuk melawan judi online dan kejahatan virtual lainnya. “Itu hal hal yang paling mungkin bisa kita lakukan," tambahnya.
Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk mencegah dampak lebih luas dari judi online ini.
Apalagi pemain yang kecanduan judi online ini berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” tuturnya.
Budi Arie menegaskan, pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Pihaknya juga meminta masyarakat terus melaporkan ke aduan konten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.
“Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan judi online akan dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Kementerian Kominfo berperan dari sisi hulu yaitu untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online.
“Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,” jelasnya.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu