Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
CIPUTAT-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan agar pengemudi dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Surat Edaran tersebut bernomor 848 Tahun 2026 dan ditujukan kepada perusahaan penyelenggara layanan transportasi maupun pengiriman berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Tangsel.
Dalam SE itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel meminta perusahaan agar memberikan BHR keagamaan kepada para pengemudi dan kurir online sebagai bentuk perhatian terhadap para pekerja di sektor tersebut.
“Pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR keagamaan,” demikian isi Surat Edaran Wali Kota Tangsel yang dilihat pada Senin (9/3).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa BHR diberikan oleh perusahaan kepada pengemudi maupun kurir online yang telah terdaftar secara resmi dan aktif bekerja selama 12 bulan terakhir.
BHR yang diberikan kepada para pekerja tersebut berbentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Pemkot Tangsel juga meminta perusahaan agar menyalurkan BHR secara transparan dan tepat sasaran kepada para pengemudi dan kurir online yang memenuhi kriteria. Selain itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa penyaluran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang tidak menerima THR maupun BHR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko pengaduan tersebut disiapkan sebagai sarana bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan hak-hak pekerja menjelang Hari Raya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari para pekerja apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR maupun BHR.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Paling tidak teguran dari kami dan dilaporkan ke Kemenaker,” pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu



