Berulah Lagi, Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK
JAKARTA - Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali berulah. Dalam sidang sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024), Hasyim meminta izin meninggalkan ruangan, padahal KPU merupakan Termohon dalam perkara ini. Hasyim pun ditegur hakim.
MK menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang turut dihadiri Komisioner KPU.
Dalam sengketa ini, ada 81 perkara yang ditangani MK. Karena banyaknya permohonan perkara, sidang digelar dalam tiga panel. Masing-masing ruangan menghadirkan tiga hakim konstitusi dan dua Komisioner KPU.
Di ruang panel 1, sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Hasyim hadir di ruangan ini dan mendengarkan satu persatu permohonan yang dibacakan Pemohon berkaitan dengan PHPU Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Sidang berlangsung sejak pagi hingga jeda istirahat makan siang. Usai jeda, sekitar pukul 13.30 WIB, Hasyim kembali memasuki ruangan. Namun, ketika Ketua MK Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi. Dia meminta izin meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB. Alasannya, ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada.
“Setelah acara, saya kembali ke forum. Terima kasih, Majelis,” pinta Hasyim.
Mendengar permohonan itu, Suhartoyo heran, siapa yang bakal menggantikan posisi Hasyim sebagai Termohon. Sebab, tidak ada komisioner KPU lain yang hadir. "Hari ini kami ada beberapa agenda, di antaranya ada uji kelayakan dan kepatutan seleksi KPU Provinsi, jadi kami berbagi tugas,” kelit Hasyim.
Suhartoyo pun menyindir Hasyim. “Nanti kembali ke sini sudah malam, sudah bubar,” ucapnya.
Suhartoyo mengingatkan Hasyim, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menghadirkan komisionernya dan tidak menyerahkan persidangan kepada pihak advokat. “Dari teman-teman advokat hanya secara parsial bertanggung jawab pada nomornya masing-masing. Yang mengikat tidak ada nanti,” tegurnya.
Walaupun ditegur hakim agar taat sidang, Hasyim tetap bersikeras meninggalkan ruangan. “Terima kasih, Majelis. Nanti saya kembali lagi,” janjinya.
Bukan kali ini saja Hasyim berulah. Saat sidang sengketa Pilpres, Hasyim juga ditegur hakim MK karena ketiduran. Jauh sebelum itu, Hasyim beberapa kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat melanggar etik.
Sejauh ini, sudah empat kali Hasyim disanksi DKPP karena terbukti melanggar etik. Mulai dari peringatan keras sampai peringatan keras terakhir. Namun, sanksi tersebut nyatanya tidak membuat Hasyim jera.
Selain Hasyim, Komisioner KPU lain juga ikut berulah. Dalam sidang sengketa Pileg, Kamis (2/5/2024), Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel 3 marah-marah karena Komisioner KPU absen dalam sidang.
Sidang tersebut seharusnya dihadiri dua Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Namun, keduanya tidak hadir saat sidang dibuka.
“Mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini, oalah kuasa hukumnya nggak tahu?” ucap Arief, dengan nada geram.
Merespons pertanyaan Arief, seseorang dari barisan KPU menjawab bahwa kuasa hukum hadir dan duduk di barisan belakang. Dijelaskan pula, Komisioner KPU punya agenda lain untuk mengurus Pilkada serentak.
Arief tak menerima alasan ini. menurutnya, KPU selaku Termohon harus hadir dalam sidang. Tidak bisa hanya diwakilkan tim kuasa hukum. “Mestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di panel 1, panel 2, dan panel 3. Kan kenapa belum hadir gitu,” tegasnya.
Ia meminta KPU untuk memprioritaskan kehadiran dalam sidang. Arief menekankan, jika KPU pusat berhalangan, minimal KPU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang terkait gugatan bisa hadir. “Kalau kuasa hukum belum siap, karena belum tahu betul persis masalahnya,” ujar Arief.
Mengetahui dirinya dimarahi hakim, Idham Holik membela diri. Dia mengatakan, semua Komisioner KPU telah bersepakat untuk membagi tugas dalam menghadapi sengketa Pileg 2024. Idham menyampaikan, dirinya dan Yulianto Sudrajat meminta izin untuk tidak hadir dalam sesi pertama, karena ada agenda yang harus didatangi.
“Kebetulan memang agenda kita begitu padat. Kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator,” ujar Idham.
Idham tidak menjawab saat ditanya apakah KPU telah memberikan pemberitahuan itu kepada MK. Namun, dia menekankan kejadian serupa tidak akan terulang. “Prinsipnya ke depan kami akan perbaiki. Sudah pasti kami sangat menghormati Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu