TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahasiswa Protes Kenaikan Uang Kuliah

Muhadjir Effendy: Kenaikan UKT Untuk Mahasiswa Baru Saja

Laporan: AY
Senin, 20 Mei 2024 | 08:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Situasi dan kondisi di beberapa kampus negeri bergejolak, setelah terbitnya aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membuat pihak kampus menaikkan uang kuliah.
Aturan itu tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Akibat dari Permendikbud itu, Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) naik hingga berkali-kali lipat.
Tak terima dengan kenaikan biaya UKT dan IPI, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Perwakilan dari BEM SI, yakni Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas 11 Maret Surakarta (UNS) Agung Luki Pradita menyampaikan keresahannya atas komersialisasi pendidikan saat ini.

Menurut Agung, Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp 25 juta, tahun 2024, UNS IPI-nya mencapai Rp 200 juta. Naik 8 kali lipat. Program Studi Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, begitu masuk paling rendah Rp 125 juta. "Naiknya lima 5 kali lipat,” tandas Agung.
Bukan hanya itu, sambung Agung, mahasiswa yang mengambil program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IPI-nya kini telah ditetapkan sebesar Rp 45 juta.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyambut baik kehadiran para Presiden Eksekutif Mahasiswa dari seluruh Indonesia ini. “Nanti semua kita bisa memantau, apakah ini ditindaklanjuti atau tidak,” kata Fikri membuka RDPU Komisi X DPR dengan BEM SI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Namun, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie, pendidikan di perguruan tinggi hanya ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami lebih lanjut suatu ilmu. Sehingga, mereka harus menanggung biaya lebih, agar penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar mutu.
"Kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Tjitjik.

Pemerintah memprioritaskan pendanaan pada pendidikan wajib 12 tahun mulai dari SD, SMP, hingga SMA. Sedangkan perguruan tinggi tidak masuk prioritas, karena masih tergolong pendidikan tersier.
“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” tegasnya.

Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifah mendesak agar Permendikbud itu direvisi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga melontarkan sarannya mengenai hal ini, di kantornya, Jakarta.

Berikut ini saran Muhadjir Effendy dan Ledia Hanifa Amaliah mengenai hal tersebut.

Mahasiswa memprotes kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) di beberapa kampus negeri...
Pihak kampus harus bijaksana. Kalau ada kenaikan UKT, sejak awal harus sudah ada kontrak perjanjian dengan mahasiswa dan orangtuanya, bahwa akan ada kenaikan. Bahkan, besaran kenaikannya juga harus sudah ditetapkan.
Jangan dadakan, ya?
Iya, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT. Kampus mesti punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan.

Bagaimana manajemen keuangan yang bagus itu?

Mestinya, sejak awal, rencana  kenaikan itu sudah disampaikan, sehingga orangtua tidak gelagapan ketika diberitahukan ada kenaikan UKT yang dinilai drastis itu.
Apa lagi yang semestinya diperhatikan kampus?
Kenaikan UKT jangan diberlakukan bagi mahasiswa yang sudah berada di dalam. Tetapkan saja UKT baru itu untuk mahasiswa baru.

Tapi, kalau mahasiswa yang sudah berada di dalam, kemudian ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa dijebak. Mereka tidak mungkin mundur karena UKT naik.
Apakah kenaikan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pihak kampus?

Jangan membandingkan dengan pendapatan yang rendah. Kan kita tahu di kampus itu pendapatannya rendah. Itu kan banyak pengabdian memang.
Saya juga orang kampus, sehingga tahu. Jangan peta konflik dan mengeksploitasi pejabat yang bergaya mewah maupun sederhana. Sederhana itu biasa, bukan hal yang aneh. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo