TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Gema Kosgoro Kecam Pelaporan Tiyo Ardianto

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:45 WIB
DUKUNG TIYO ARDIANTO.  Gema Kosgoro Kota Tangsel kecam laporan hukum terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
DUKUNG TIYO ARDIANTO. Gema Kosgoro Kota Tangsel kecam laporan hukum terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.

SERPONG-Pelaporan terhadap mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari DPD Gema Kosgoro Tangerang Selatan (Tangsel) yang menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis mahasiswa.

 

 Tiyo Ardianto resmi dilaporkan ke Polres Tangsel oleh advokat Firdaus Oiwobo pada Senin (15/6/2026). Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Tiyo yang dianggap menghina kepala negara serta memfitnah program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). 

 

 Sekretaris Jenderal DPD Gema Kosgoro Tangsel, Farid Maulana menyatakan, organisasinya memberikan dukungan penuh kepada Tiyo Ardianto. Menurutnya, kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.

 

 “Kami mengecam keras upaya pelaporan terhadap Saudara Tiyo Ardianto. Apa yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa adalah murni otokritik terhadap kebijakan publik yang menggunakan APBN. Menyeret wilayah diskusi publik ke ranah pidana adalah bentuk kemunduran berpikir,” tegas Farid dalam keterangannya, Rabu (24/6). 

 

 Farid menilai, program MBG sebagai kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dan berdampak langsung kepada masyarakat luas. Karena itu, menurutnya, program tersebut wajar menjadi objek kritik dan pengawasan dari kalangan akademisi maupun mahasiswa.

 

 Ia mengingatkan agar pasal-pasal hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik yang disampaikan secara terbuka dan argumentatif.

 

 “Jangan gunakan pasal-pasal karet untuk melakukan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa. Tiyo tidak sedang menghina pribadi, dia sedang menyoroti substansi program-program pemerintah. Justru pihak-pihak yang gemar melapor seperti ini yang menciptakan iklim ketakutan atau chilling effect di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

 Farid menyebut, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen demokrasi pemerintahan yang baru berjalan. Menurutnya, ruang kritik harus tetap dijaga sebagai bagian dari proses perbaikan kebijakan publik.

 

 Gema Kosgoro Tangsel juga meminta Polres Tangsel untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani laporan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan mampu melihat persoalan ini secara utuh, termasuk konteks akademis dan kebebasan berpendapat yang melatarbelakanginya.

 

 Farid mengingatkan, bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat demi perbaikan bangsa.

 

 “Jika setiap kritik dibalas dengan laporan polisi, maka esensi reformasi telah mati. Kami meminta Polres Tangsel bersikap profesional, melihat konteks ini sebagai dinamika akademis, dan segera menghentikan upaya kriminalisasi ini. Jika itu terjadi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya,” pungkas Farid.

 

 Kasus pelaporan terhadap Tiyo Ardianto kini menjadi sorotan publik dan memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan dugaan pelanggaran hukum dalam ruang demokrasi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit