TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Veteran dan Pensiunan di Tangsel Bisa Dapat Pengurangan Pokok Piutang PBB, Ini Syaratnya

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:37 WIB
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyami Davnie di wilayah Ciputat, Tangsel, Rabu (29/5/2024). (tangselpos.id/rmn)
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyami Davnie di wilayah Ciputat, Tangsel, Rabu (29/5/2024). (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan stimulus berupa pengurangan pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk para veteran dan pensiunan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel, Benyami Davnie di wilayah Ciputat, Tangsel, Rabu (29/5/2024).

"Kita juga memiliki kebijakan untuk memfasiliasi para veteran dan untuk pensiunan yang terseleksi," ujar Benyamin.

Fasilitas ini, kata Benyamin, dapat dinikmati dengan melakukan pengajuan.

"Diskonnya bisa mencapai 75 persen. Kalau itu pengajuan nanti bisa diajukan saja. Fasilitas ini untuk satu rumah pertamanya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan, dan Keberatan Bapenda Kota Tangsel, Jimmy Radja menerangkan, pengurangan pokok piutang PBB untuk veteran ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para pejuang yang telah berkorban demi kemerdekaan Tanah Air.

"Jadi untuk veteran itu kita memberikan pengurangan pokok piutang, tapi harus dengan pengajuan, bukan otomstis. Itu kita berikan sampai dengan 100 persen," terang Jimmy.

Jimmy mengatakan, pengajuan dapat dilakukan dengan mudah. Syaratnya hanya dengan melampirkan bukti yang menunjukkan bahwa pemohon merupakan seorang veteran.

"Pengajuannya itu dia harus mengajukan bukti bahwa dia itu memiliki sertifikat atau identitas yang menunjukkan bahwa dia itu adalah veteran," paparnya.

Sementara untuk pensiunan, kata Jimmy, pengurangan dapat diberikan sebesar-besarnya mencapai 75 persen.

"Kita asumsikan ada beberapa jenis pensiunan. Pensiunan PNS dan pensiunan dari perusahaan swasta atau BUMN. Sesuai dengan aturannya, setinggi-tingginya bisa kita berikan 75 persen," jelas Jimmy.

Sama dengan pengurangan bagi veteran, para pensiunan juga harus mengajukan terlebih dahulu.

"Harus melampirkan bukti bahwa dia merupakan pensiunan. Nanti akan kita survei, kita cek. Jika memang layak maka akan kita berikan. Untuk besaran pengurangannya nanti tergantung dengan hasil survei yang kita lakukan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo