TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

2 Ton Solar Bersubsidi Dijual ke Proyek, Dua Pria Dibekuk Petugas Polres Lebak

Oleh: BNN/AY
Sabtu, 11 Juni 2022 | 12:34 WIB
Mobil boks yang dimodifikasi untuk menimbun solar. (Ist)
Mobil boks yang dimodifikasi untuk menimbun solar. (Ist)

LEBAK – Kreatif dalam mencari uang adalah keharusan, tapi sayang kreatif dua orang ini harus berurusan dengan Polisi gegara jual solar subsidi.

Adalah JS (39) warga Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara dan S (25) warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini yang harus mendekam di balik jeruji besi setelah ketahuan membeli solar dengan jumlah banyak dan dijual kembali kepada kegiatan proyek.

Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap JS dan S atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan jumlah banyak dan dijual kembali kepada kegiatan proyek di Tangerang dan Cikarang.

“JS dan S warga Jakarta dan Serang ini, kita tangkap di gerbang Tol Rangkasbitung, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar,” kata Wiwin saat menggelar ekspose di Mapolres Lebak, Jumat (10/06/2022).

Wiwin menjelaskan, modus tersangka JS selaku pemilik barang dan SM selaku sopir membeli BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU Mandala dengan menggunakan mobil boks L300 jenis pick up nopol B9553 NCI yang telah dimodifikasi, di dalam mobil tersebut terdapat kotak besi dengan ukuran 1 x 1,3 meter yang bisa menampung 2 ton, para tersangka memasang slang sebagai penyalur dari tangki kendaran dengan menggunakan mesin pompa.

“Berdasarkan keterangan tersangka, aksi yang dilakukannya di Lebak sudah 6 kali. Tersangka membeli dengan harga seharga Rp5.150 dan dijual kepada pemesan dengan harga 8.000 perliternya. Sehingga keuntungan yang didapat Rp 2.850 dikalikan setiap pemesan itu 2 ton,” papar Wiwin.

“Selain mobil yang sudah dimodifikasi kita juga amankan, BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak 600 liter yang masih tersipan didalam box mobil. Atas perbuatannya,  JS dan S dijerat pasal 55 KUHP UU RI  nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan atas UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 miliar,” sambung Wiwin.

Wiwin menyebut, kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini masih dalam pengbangan anggota Satreskrim, sebab kasus ini melibatkan orang SPBU dan penadah.

“Orang SPBU dipastikan mengetahui karena pembelian Solar ini dibeli dengan jumlah banyak, terlebih BBM subsidi ini peruntukannya untuk komersil. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.

JS mengaku, membeli BBM bersubsidi dibeli dalam kondisi sepi baik di Lebak maupun di luar Lebak.

“Di Lebak sudah 6 kali, setiap pembelian orang SPBU dapat Rp50 ribu. BBM bersubsidi ini kita jual kepada pemesan di daerah Tangerang dan Cikarang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo