Jokowi Tanggapi Keputusan MA Terkait Putusan Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA - Presiden Jokowi enggan menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Presiden cuma meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada MA dan penggugat.
"Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Sekadar informasi, MA telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala menjadi berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Saya juga belum (baca). Baru dikasih tau tadi," singkat Presiden, meninggalkan lokasi.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Pasal itu terkait syarat usia calon kepala daerah.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu