TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kini NU Dan Muhammadiyah Bisa Berbisnis Tambang

Laporan: AY
Senin, 03 Juni 2024 | 08:15 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi mengizinkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, terlibat dalam bisnis tambang. Meski begitu, pemerintah menekankan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi agar usaha pertambangan tersebut, dikelola secara profesional.

Pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

 

Aturan tersebut, khususnya pasal 83A, memungkinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Meskipun diizinkan mengelola tambang, ormas keagamaan harus mematuhi beberapa ketentuan ketat. Misalnya, dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha.

Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapatkan IUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini adalah keistimewaan yang diberikan Jokowi kepada ormas keagamaan. “Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga, di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. “Organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi usaha. Yang dimaksud dengan perizinan itu, di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Dia menyampaikan, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Menteri Siti lalu mengutip Pasal 83A dalam PP yang baru diteken Jokowi itu. Dalam Pasal itu disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

“Ormas itu pertimbangannya tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan,” ungkapnya.

Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada PBNU. NU bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang.

Bahlil bilang sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Jokowi untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar. Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.

Sambutan positif disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang. “Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar.

Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan yang dilakukan ormas dalam mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat. “Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” paparnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah ikut merespons langkah Jokowi mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, dikeluarkannya aturan itu merupakan wewenang pemerintah. “Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Kata dia, kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama. “Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Sambutan positif juga disampaikan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi Jokowi dan menyebut pelibatan ormas dan keagamaan dalam mengelola tambang adalah terobosan baik. “Bisa jadi contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Gomar mengungkapkan, kebijakan ini wujud komitmen pemerintah dengan melibatkan elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri. Selain itu, sambungnya, kebijakan ini menjadi wujud penghargaan terhadap ormas yang dianggapnya berkontribusi membangun negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai keputusan Jokowi tersebut sebagai ranahnya pemerintah sebagai regulator. Karena bekas lahan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dikembalikan ke negara tersebut sudah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang merupakan kewenangan dari negara.

“Jika nantinya dikelola oleh ormas keagamaan, telah ada peraturan yang harus diikuti dalam Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo