Bahlil Pastikan Sanksi Tanpa Kompromi untuk Tambang Penyebab Banjir Sumatera
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya menindak tegas perusahaan tambang yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Setelah melaporkan kondisi pemulihan akses energi kepada Presiden, Bahlil mengatakan pihaknya telah mengerahkan tim untuk menelusuri seluruh aktivitas pertambangan yang dianggap bermasalah di tiga provinsi tersebut.
“Di Sumatera Barat dan Aceh kami lakukan pemeriksaan, sementara di Sumut tim masih evaluasi. Setelah hasil evaluasi keluar, saya akan cek langsung apakah ada dampak dari kegiatan tambang itu atau tidak. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan,” ujar Bahlil di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, Kementerian ESDM tidak akan memberi celah bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan, terutama jika aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Sebagai Menteri ESDM, saya pastikan tidak ada perlakuan khusus. Dirjen Minerba juga saya ajak untuk menindak semua perusahaan tambang yang tidak menjalankan operasi sesuai ketentuan. Standar teknis pertambangan itu wajib dipatuhi,” tegas Bahlil saat meninjau lokasi terdampak bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).
Menurutnya, sanksi yang disiapkan tidak main-main — mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) jika ditemukan pelanggaran berat.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, tercatat satu KK emas yang terbit pada 2018, tiga IUP emas sejak 2010 dan 2017, tiga IUP besi periode 2021–2024, tiga IUP bijih besi DMP terbit 2011–2020, serta dua IUP bijih besi berlaku 2012–2018.
Selain itu, ada satu KK timbal–seng yang wilayah kerjanya berada di Aceh dan Sumatera Utara sejak 2018. Di Sumut sendiri terdapat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang berjalan sejak 2017.
Sementara di Sumatera Barat, terdapat empat IUP besi terbit 2019–2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam terbit 2020, dan satu IUP emas yang berlaku sejak 2019.
Dengan pemetaan lengkap tersebut, Bahlil menegaskan komitmennya: setiap tambang yang terbukti merusak lingkungan akan diproses tanpa pengecualian.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


