Korupsi Emas Antam 109 Ton, Kejagung: Bukan Palsu, Tapi Ilegal
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, 109 ton emas berlabel Aneka Tambang (Antam) yang ditemukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas di PT Antam periode 2010 sampai 2021, bukan emas palsu. Melainkan, emas ilegal.
“Bukan palsu, tapi emas ilegal yang diberikan label Antam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (3/6/2024).
Menurutnya, peredaran emas ilegal itu membuat harga emas Antam tergerus.
“Terjadi over supply yang menyebabkan harga emas Antam turun,” terangnya.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenamnya merupakan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010 sampai 2021.
Mereka yakni, TK selaku GM periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013; DM selaku GM periode 2013-2017; AHA selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Senin (29/5/2024) malam.
Kuntadi membeberkan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Selain itu, keenam tersangka juga melekatkan logam mulia (LM) milik perusahaan swasta dengan merek Antam tanpa kewenangan.
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” sambungnya.
Dia menambahkan, pencetakan LM dengan merek Antam harus ada kontrak kerja. Juga, perhitungan biaya yang harus dibayarkan. Sebab, merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
Kejagung juga menyatakan, selama periode tersebut, logam mulia yang tercetak secara ilegal dengan berbagai jumlah ukuran mencapai 109 ton.
Logam mulia ini kemudian diedarkan di pasar yang sama dengan produk resmi PT Antam.
"LM merek ilegal telah menggerus pasar LM milik PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," lanjutnya.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan penyidik Jampidsus Kejagung. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 140 orang saksi.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, PT Aneka Tambang (Antam) menyatakan, pemberitaan terkait 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010 sampai 2021 tidak benar.
Antam memastikan, seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
"Sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," demikian pernyataan resmi Antam melalui akun Instagram resminya, @antamlogammulia saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip Minggu, 2 Juni 2024.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam-AA," lanjut pernyataan tersebut.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu