MK Hapus Skema Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beri Tenggat Dua Tahun untuk Aturan Baru
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR. Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah bersama DPR untuk merumuskan regulasi baru terkait hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bersifat inkonstitusional secara bersyarat karena tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menegaskan, ketentuan tersebut tetap berlaku sementara waktu, namun harus segera diperbarui melalui undang-undang baru paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penggantian, maka aturan lama otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikat.
“Pembentuk undang-undang diperintahkan untuk segera melakukan penyesuaian dalam kurun waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo.
Menanggapi putusan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan menindaklanjutinya. Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung, mengatakan pihaknya tengah mengkaji secara menyeluruh isi putusan MK.
Menurutnya, revisi terhadap UU tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu perubahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini dimungkinkan karena revisi yang berasal dari putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka.
“Putusan MK ini pada prinsipnya mendorong adanya penyesuaian aturan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Martin.
Sementara itu, pengamat politik Efriza menilai keputusan MK sebagai langkah positif yang berpihak pada kepentingan publik. Ia bahkan menyebutnya sebagai “hadiah” bagi masyarakat, terutama di tengah rendahnya tingkat kepercayaan terhadap lembaga legislatif.
Menurut Efriza, putusan tersebut mencerminkan keberanian hakim konstitusi dalam mengoreksi praktik privilese politik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan etika jabatan publik.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan legislatif sejatinya merupakan amanah politik yang bersifat sementara, bukan profesi tetap yang otomatis disertai jaminan pensiun seumur hidup.
“Keputusan ini memperkuat pesan bahwa politik seharusnya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk mengumpulkan fasilitas negara,” pungkasnya.
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu










