Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah Hasil Putusan MA Jadi Omongan Nih
JAKARTA - Makamah Agung (MA) dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia calon kepala daerah.
Yakni, menjadi berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Bukan terhitung saat pendaftaran, seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Gugatan terhadap pasal itu, diajukan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, diumumkan pada Rabu (29/5/2024).
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. "Sebelum itu, KPU akan melakukan kajian atas petikan putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA," katanya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati putusan tersebut. Namun, dia menilai, putusan MA ini tidak ada kepastian hukumnya.
"Usia 30 tahun saat pelantikan, itu tidak ada kepastian hukumnya. Kalau bicara kepastian hukum, lebih pas dilakukan saat pendaftaran," katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik mengenai putusan MA tersebut
MA telah mengeluarkan putusan terkait usia calon kepala daerah. Bagaimana sikap KPU?
KPU akan melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA.
Berarti KPU belum bersikap?
Sambil menunggu dokumen petikan putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU, kami akan melakukan kajian. Setelah itu, kami baru bersikap. Sebab, dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU.
Apakah KPU akan melakukan upaya hukum lain?
Putusan MA atas judicial review, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, bersifat final dan mengikat. Mereview peraturan di bawah undang-undang adalah kewenangan MA.
Berarti KPU akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PKPU yang baru ya?
Iya, KPU akan menindaklanjuti putusan MA ini.
Berarti harus menggelar rapat dengan Komisi II DPR, dong?
KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah), untuk menyampaikan putusan MA tersebut.
Kapan rencananya KPU rapat dengan DPR?
Disegerakan, setelah KPU menerima dokumen petikan putusan MA tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 15 jam yang lalu