TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah Hasil Putusan MA Jadi Omongan Nih

Laporan: AY
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:59 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Makamah Agung (MA) dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia calon kepala daerah.

Yakni, menjadi berusia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Bukan terhitung saat pendaftaran, seperti tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Gugatan terhadap pasal itu, diajukan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 itu, diumumkan pada Rabu (29/5/2024).

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. "Sebelum itu, KPU akan melakukan kajian atas petikan putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA," katanya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menghormati putusan tersebut. Namun, dia menilai, putusan MA ini tidak ada kepastian hukumnya.

"Usia 30 tahun saat pelantikan, itu tidak ada kepastian hukumnya. Kalau bicara kepastian hukum, lebih pas dilakukan saat pendaftaran," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik mengenai putusan MA tersebut

MA telah mengeluarkan putusan terkait usia calon kepala daerah. Bagaimana sikap KPU?

KPU akan melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA.

Berarti KPU belum bersikap?

Sambil menunggu dokumen pe­tikan putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU, kami akan melaku­kan kajian. Setelah itu, kami baru ber­sikap. Sebab, dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU.

Apakah KPU akan melakukan upaya hukum lain?

Putusan MA atas judicial review, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, bersi­fat final dan mengikat. Mereview peraturan di bawah undang-undang adalah kewenangan MA.

Berarti KPU akan menindak­lanjutinya dengan mengeluarkan PKPU yang baru ya?

Iya, KPU akan menindaklanjuti putusan MA ini.

Berarti harus menggelar rapat dengan Komisi II DPR, dong?

KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerin­tah), untuk menyampaikan putusan MA tersebut.

Kapan rencananya KPU rapat dengan DPR?

Disegerakan, setelah KPU me­nerima dokumen petikan putusan MA tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo