TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pandeglang

Oleh: ARI SUPRIADI
Rabu, 05 Juni 2024 | 21:28 WIB
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, To dan E.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)
Dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, To dan E.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Dua pengendar narkoba jenis sabu Endon dan Topan alias Kecap berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang di dua lokasi berbeda. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 198 gram sabu, satu unit timbangan digital, bong, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka Topan merupakan residivis pada kasus yang sama bahkan sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Endon diamankan di Kampung Caringin Kurung, Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan inisial To alias Kecap dan E. Awalnya kami mengamankan Kecap yang merupakan DPO yang ditangkap di Limbangan, Garut. Setelah dilakukan pendalaman, kami mengamankan satu tersangka lainnya yakni E di Kaduhejo, Pandeglang,” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (5/6/2024).

Kasat menjelaskan, Endon merupakan kaki tangan dari Kecap yang menjalankan bisnis haram di wilayah Pandeglang. Cara kerja mereka, kata dia, yakni menjual sabu dengan cara dibungkus paket kecil lalu disimpan di tempat tertentu dan difoto yang kemudian gambarnya dikirim oleh Endon ke Kecap.

“Pembeli sabu ini melakukan komunikasi melalui ponsel dengan si Kecap, lalu si pembeli atau pengguna ini dikirimkan foto lokasi penyimpanan barang yang dititikan oleh pelaku di Pandeglang,” terangnya.

Atas pebuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal yang digunakan yaitu pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya bervariasi, minimalnya 5 tahun, maksimalnya itu hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Kecap mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram tersebut dan mendapat keutungan antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Kata dia, umumnya pembeli sabu merupakan anak muda.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo