TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Soal Tapera, Pak Bas Nggak Bisa Jawab

Laporan: AY
Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyesal karena pro­gram Tapera memicu kemarahan masyara­kat. Namun, saat ditanya apakah programnya bakal distop? Pak Bas nggak bisa jawab.

Menurut Basuki, polemik terkait wacana potongan gaji karyawan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mencuat karena fak­tor kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mulai menurun. Apalagi, sebelumnya ada kasus korupsi penge­lolaan dana di PT Asabri (Persero).

Atas dasar itu, Basuki berpendapat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang bakal menarik iuran pekerja sebesar 3 persen, semakin mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.

“Jadi itu soal kepercayaan dan me­mang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” ujar Basuki, saat ditemui di kantornya, Jumat (7/6/2024).

Pria yang akrab disapa Pak Bas ini pun ditanya wartawan soal desakan publik untuk membatalkan program Tapera. Namun, dia enggan menjawabnya atas nama Pemerintah. Sebab, program ini dibuat atas dasar kebijakan yang meli­batkan banyak pihak, yakni eksekutif dan legislatif.

Sebagai Menteri PUPR, Basuki merasa tidak punya wewenang untuk menjawabnya secara menyeluruh. Kecuali jika aturan yang memicu kemarahan rakyat adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR.

,Jadi kalau soal bagaimana sikap pemerintah, saya nggak bisa jawab. Karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, dan ini adalah PP. Kecuali kalau itu Permen. Baru saya bisa jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Basuki membantah, pungutan iuran Tapera ditunda sam­pai 2027. Sebab, sejak awal program iuran Tapera ini memang baru akan diberlakukan pada 2027.

Hal ini sesuai dengan Pasal 68 Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang menyebut pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat 7 tahun sejak PP diberlakukan.

Meski begitu, Basuki menekankan, kalau polemik maupun pro dan kon­tra terkait program Tapera akan dia laporkan seluruhnya kepada Presiden Jokowi. Apakah nantinya program ini bakal ditunda, Basuki mengaku menyerahkan penuh keputusannya pada pihak terkait.

“Saya akan manut aturan, misalnya DPR (minta diundur). Dan saya akan laporkan kepada Presiden,” tandas Basuki.

Di tempat terpisah, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyam­paikan, Pemerintah tidak menutup tel­inga atas desakan publik yang muncul untuk membatalkan program Tapera.

Namun, Moeldoko menegaskan, fokusnya kali ini bukan tentang menunda atau membatalkan program Tapera. Tetapi, melakukan sosialisasi program ke­pada seluruh stakeholder. Agar niat baik pemerintah bisa diterima dengan baik.

Moeldoko memastikan, pungutan itu tidak bakal dilakukan sebelum ada Permen Keuangan soal iuran untuk ASN, Permen Ketenagakerjaan soal iuran untuk pegawai swasta, serta aturan Kementerian PUPR untuk pengadaan rumahnya.

Karena itu, Moeldoko mengatakan, iuran Tapera kemungkinan baru akan dipungut dari masyarakat pada 2027 atau 7 tahun setelah BP Ta­pera dibentuk menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Sekedar latar, kemarahan masyarakat dipicu munculnya PP Nomor 21 Ta­hun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penye­lenggaraan Tapera. Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah mewajibkan pekerja baik mandiri maupun swasta ikut menjadi peserta Tapera mulai Mei 2027. Sebagai konsekuensi, mereka ha­rus membayar iuran 3 persen dari gaji. Dimana 0,5 persen dibayar pengusaha dan 2,5 persen dari gaji pekerja.

Meski niat pemerintah baik, banyak masyarakat melayangkan protes. Bahkan, di media sosial, warganet secara masif meminta Pemerintah membatalkan program Tapera bukan hanya menundanya.

“Meskipun akan diberlakukan 2027 kita tetap tolak pemaksaan pekerja untuk jadi peserta Tapera. Batalkan itu aturan!” tegas @Nicke9662734599. “Pada Hakikatnya pemerintah men­dengar,” ujar @Heraloebss.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo