Oknum Petugas Kesehatan Kota Tangerang Mendapatkan Sanksi
TANGERANG—Dinas Kesehatan Kota Tangerang segera memberikan sanksi kepada oknum petugas pelayanan kesehatan yang bertugas di salah satu posyandu di Kecamatan Karang Tengah setelah sebelumnya lalai dalam pemberian obat penurun panas kepada balita dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Dini Anggraeni mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada para oknum yang terlibat oleh Inspektorat Kota Tangerang. “Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan,” ujar Dini yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/08/2022).
Dini menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat. “Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” bebernya.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan adanya pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah. Dan sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. “Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus, ” Imbuh Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Darto Z.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu