TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 22 M di Jakbar

Laporan: Gema
Senin, 17 Juni 2024 | 14:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Polisi berhasil membongkar dan menangkap tiga pelaku berinisial M, YA, dan FF, yang merupakan sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Sebanyak uang palsu senilai Rp 22 miliar pun turut diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus tersebut berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” jelas Kombes Ade, Senin (17/6/2024).

Tersangka M dan FF diketahui merupakan pekerja di perusahaan swasta, sementara YA merupakan buruh harian lepas.

Selain mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar, polisi juga turut mengamankan alat penghitung dan pencetak uang dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” jelasnya.

Untungnya, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan oleh para pelaku. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa para pelaku secara mendalam.

“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” lanjut Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu. Mereka pun terancam hukuman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo