TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buruh Pengedar Narkoba di Bogor Ditangkap, Polisi Sita 277 Gram Sabu

Laporan: Gema
Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:48 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Satresnarkoba Polres Bogor, berhasil menangkap dua orang dengan pekerjaan buruh berinisial SA (49) dan SR (30), yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, mengatakan pihak kepolisian juga turut berhasil mengamankan ratusan gram sabu dari tangan pelaku.

“Dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa sabu 277,7 gram atau 2,78 ons,” kata AKP Nur, Sabtu (22/6/2024).

Awalnya, pihak kepolisian menangkap SA di kawasan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Rabu (5/6) lalu. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu.

SA pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku berinisial IP yang kini dalam pengejaran polisi.

“Bahwa semua narkotika diduga jenis sabu tersebut didapat dari IP (DPO) dengan tujuan untuk dijual atau edarkan,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap SR di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (11/6).

“Pada pukul 19.00 WIB (sebelumnya), di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, SR memberikan barang bukti narkotika jenis sabu kepada SA dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan,” jelas Nur.

Kedua pelaku pun digiring ke Mako Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo