TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kecelakaan Bus Pariwisata Saat Study Tour

Oleh: Anindityas Irawati
Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERPONG - Baru-baru ini viral diberitakan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata, mobil, dan motor. Kecelakaan ini dialami oleh siswa dan guru SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat yang sedang melakukan study tour ke Bandung. Rombongan ini menggunakan tiga bus pariwisata milik PO. Trans Putera Fajar. Kecelakaan menimpa salah satu bus dengan nomor polisi AD 7524 OG ketika rombongan hendak pulang ke Depok di malam hari. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Kejadian ini mengakibatkan 13 orang mengalami luka sedang, 27 orang menderita luka berat, dan 11 orang menjadi korban jiwa yakni 9 orang siswa, 1 orang guru, dan 1 orang pengemudi motor yang sedang berada di lokasi kejadian.

Tim investigasi kepolisian menduga kecelakaan diakibatkan rem bus yang blong. Bus oleng ke kanan sewaktu melewati jalan menurun lalu menabrak sebuah mobil dan menghantam tiga motor yang sedang parkir hingga akhirnya menabrak tiang listrik. Hal ini mengakibatkan para penumpang di dalam bus terpental ke jalan raya. Sedangkan menurut Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjanto, hasil investigasi menemukan bahwa bus yang mengalami kecelakaan merupakan hasil modifikasi dari jenis non high decker (normal deck) menjadi high decker. Kerangka dan badan bus sudah tidak sesuai dengan surat resmi bus dan spesifikasi aslinya.

Selain itu KNKT juga menemukan indikasi adanya kesalahan teknis perangkat rem bus. Akhirnya terjadi malfungsi pada perangkat rem. Sehingga terjadinya rem blong bukan merupakan kesalahan sopir.

Apabila ditelisik lebih lanjut, surat kepemilikan bus ini atas nama PO. Jaya Guna Hage yang berdomisili di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Terakhir, bus yang berstatus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) lulus berkala (uji kir) pada 6 Juni 2023 yang berlaku sampai 6 Desember 2023. Namun bus ini telah berpindah tangan ke PO. Trans Putera Fajar pada 6 Oktober 2023. Pemilik menjadikannya bus pariwisata dan melakukan modifikasi menjadi super high decker, tanpa balik nama kendaraan.

Menurut Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, selain status kir telah berakhir, bus juga tidak memiliki izin angkutan pariwisata. PO. Trans Putera Fajar mengubah spesifikasi kendaraan pada bulan Januari 2024 tanpa melaporkan kepada Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Seharusnya perubahan spesifikasi dilaporkan untuk pengujian keselamatan berkendara. Setelah lulus baru mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Akibatnya tidak hanya sopir bus yang menjadi tersangka. Kepolisian menyelidiki pemilik bus pariwisata dan perusahaan karoseri yang memodifikasi bus. Tanpa SRUT, pemilik bus dapat dikenai pidana.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas Antar Kota Antar Provinsi/Dalam Provinsi (AKAP/AKDP). Bus ini berplat kuning sehingga dapat dilakukan uji kir. Namun tidak ada satu punyang berizin sebagai bus pariwisata sehingga tidak terdaftar di aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM).

Selain kondisi bus, Kakorlantas Polri juga menyampaikan bahwa lokasi tempat kecelakaan adalah titik blank spot yang sering terjadi kecelakaan. Kepolisian akan melakukan identifikasi kondisi jalan dan antisipasi kecelakaan di jalur ini. Pengamat Tata Kota dan Transportasi Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, jalan raya Subang-Bandung di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat termasuk daerah rawan kecelakaan. Dalam 12 tahun terakhir, kecelakaan yang terjadi memakan korban jiwa lebih dari 50 orang. Tingkat kecelakaannya berkategori tinggi.

Imbas insiden ini, beberapa Pemda membuat larangan pelaksanaan study tour bagi sekolah negeri ke luar kota. Beberapa Pemda seperti Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Tengah, dan beberapa Pemda di wilayah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat edaran pembatasan dan larangan perjalanan study tour.

Sampai sekarang, pemerintah masih mengizinkan jual beli bus. Namun jual beli ini tanpa diikuti penertiban adminstrasi. Surat pelepasan hak dari penjual seyogianya dilakukan sekaligus memblokir STNK. Pembeli seharusnya mencabut berkas dan mengganti kepemilikan. Kelalaian lain, pembeli bus bekas angkutan umum menjadikannya sebagai bus pariwisata dan tidak mendaftarkannya. Padahal saat ini pendaftaran bisa dilakukan melalui online.

Terlebih pembeli melakukan modifikasi bus dari jenis non high decker (normal deck) menjadi super high decker. Ini sangat berisiko bagi keselamatan penumpang dan sopir. Kenyataan teknis di lapangan menunjukkan pengecekan, pengawasan, dan penegakan hukum oleh pemerintah terbukti lemah. Pengawasan yang ketat dan pengenaan sanksi harus dikenakan dengan tegas kepada pemilik bus yang tidak taat administrasi. Sehingga sopir tidak menanggung risiko yang sangat besar di jalan.

Kemenhub dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat, harus segera memperbaiki tata kelola operasional bus pariwisata. Regulasi teknis harus dibuat. Bus bekas yang dibeli harus dapat menjamin keselamatan penumpang. Kondisi bus harus sehat dan mempunyai rekam jejak pemeliharaan rutin. Apabila perusahaan akan memodifikasi bus harus sesuai dengan ketentuan standar pabrikan. Bus yang dimodifikasi harus diuji oleh Kemenhub untuk mendapatkan SRUT.

Selain itu, Kemenhub bersama Kementerian PU juga mempunyai tanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan jalan secara umum. Sepanjang jalur Jalan Raya Subang-Bandung di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat adalah jalur rawan. Sinergi antar berbagai kementerian, Pemda dan kepolisian harus dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Ciater.

Jalur ini menghubungkan Subang dan Bandung yang berada di wilayah Jawa Barat. Karenanya Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat harus memperhatikan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga perlu memberi sanksi dengan menangguhkan izin operasional PO. Trans Putera Fajar yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Lokasi kecelakaan yang berada di jalan Desa Palasari, Ciater merupakan jalan kabupaten. Penyelenggaraan dan perlengkapan jalan kabupaten merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Termasuk juga dalam pelaksanaan audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan kabupaten. Seringnya kecelakaan di wilayah ini seharusnya menjadi perhatian Pemkab Subang. Pemkab Subang wajib melakukan analisis kondisi jalan dan dampaknya. Apalagi kawasan Ciater terdapat wisata kebun teh dan pemandian air panas sehingga lalu lintasnya ramai.

Kecelakaan maut di Ciater memunculkan pembatasan bahkan larangan study tour oleh beberapa Pemda. Kejadian ini memberi dampak pada penurunan kunjungan wisata di Ciater dan daerah wisata lain. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sangat menyayangkan sikap Pemda. Menurutnya siswa akan mendapatkan experience learning dalam kegiatan study tour. Selain itu permasalahan ini terletak pada moda transportasi. Risiko kecelakaan dapat diminimalkan dengan menggunakan bus pariwisata yang telah terdaftar di aplikasi SPIONAM.

Bahkan pemerintah menyiapkan dana APBN untuk mendukung pertumbuhan pariwisata dalam upaya pemulihan ekonomi. Pemda dapat mengajukan dukungan pendanaan pariwisata kepada pemerintah yang nantinya akan ditambahkan dalam APBD. Dana ini digunakan untuk memperbarui infrastruktur pariwisata termasuk jalan raya.

Untuk meningkatkan kualitas keamanan dan keselamatan jalan di Ciater, dana APBD tersebut dapat digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana (sarpras) jalan. Sarpras jalan meliputi lampu jalan, pembatas jalan, dan jalur penyelamatan sebagai antisipasi jalan licin atau kendaraan yang mengalami rem blong. Penambahan rambu lalu lintas dan rekayasa jalan juga harus dilakukan kepolisian bersama Pemkab Subang melalui Dinas Perhubungan.

Upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan menunjukkan hasil maksimal tanpa peran stakeholders. Asosiasi pariwisata, pengusaha bidang perhotelan dan travel, pengusaha transportasi pariwisata, bahkan ormas pegiat pariwisata harus bersinergi meningkatkan kualitas kepariwisataan. Kerja sama dan dukungan penggunaan moda pariwisata yang aman dan bersertifikat menjadi modal penting untuk pemulihan pariwisata di Indonesia.

Jendela Inspirasi:

1. Kecelakaan moda pariwisata banyak yang diakibatkan karena kendaraan tidak laik jalan atau human error.

2. Kepala daerah seharusnya mengoordinasikan kejadian kecelakaan lalu lintas saat pelaksanaan study tour dengan jajaran di bawahnya. Koordinasi dilakukan bersama institusi kementerian terkait dan kepolisian sehingga ada persepsi yang sama. Selanjutnya mendapatkan solusi yang antisipatif dan implementatif.

3. Dinas Pendidikan di berbagai Pemda seharusnya menerbitkan surat edaran pelaksanaan study tour dengan menitikberatkan pada keselamatan dan keamanan siswa dan pendamping, bukan membatasi atau melarang study tour.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo