TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Konser Ricuh Tangerang, Polisi Berhasil Tangkap Provokator dan Pelaku Pembakaran!

Laporan: Dzikri
Senin, 08 Juli 2024 | 20:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang berinisial SB dan ANH, yang merupakan provokator dalam kasus konser berujung ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2020. Di mana ada dua orang,” kata Kompol Arief, Senin (8/7/2024).

Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Diduga, SB sebagai provokator, sementara ANH merupakan pelaku yang melakukan perusakan dan pembakaran.

“Inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambilan barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah berhasil menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser, yang diduga membawa kabur uang acara tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo