Konser Ricuh Tangerang, Polisi Berhasil Tangkap Provokator dan Pelaku Pembakaran!
TANGERANG - Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang berinisial SB dan ANH, yang merupakan provokator dalam kasus konser berujung ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, mengatakan kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2020. Di mana ada dua orang,” kata Kompol Arief, Senin (8/7/2024).
Kedua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Diduga, SB sebagai provokator, sementara ANH merupakan pelaku yang melakukan perusakan dan pembakaran.
“Inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambilan barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah berhasil menangkap pria berinisial MDPA (27), ketua panitia konser, yang diduga membawa kabur uang acara tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu