TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dua Kades di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Bakal Segera Disidang

Laporan: Dzikri
Selasa, 09 Juli 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERANG - Dua kepala desa (kades) di Kabupaten Serang, yaitu Kades Kopo, Suryadi, dan Kades Cidahu, Supriyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

“Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengatakan keduanya bakal segera menjalani sidang setelah berkas dan barang bukti telah dilimpahkan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua hari senin,” kata AKBP Condro, Selasa (9/7/2024).

Kasus korupsi dana desa di Desa Kopo, diduga terjadi pada 2019 lalu, di mana desa tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan jalan beton, namun pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut sehingga hasil audit terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 229 juta,” jelasnya.

Sementara itu di Desa Cidahu, menerima dana sebesar Rp 1,2 miliar dari APBN dan APBD, di mana Rp 759 dari dana tersebut dianggarkan untuk pembangunan jalan desa. Namun lagi-lagi, pekerjaan tidak sesuai sehingga menyebabkan kerugian.

“Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal scrap,” lanjut Condro.

Diduga, kedua tersangka yang mendapatkan keuntungan tersebut, menggunakan uang hasil korupsinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo