TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Apakah Setuju Prajurit TNI Boleh Berbisnis?

Laporan: AY
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:57 WIB
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Foto : Ist
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam acara Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam. Foto : Ist

JAKARTA - Rencana DPR melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mendapat sambutan beragam dari berbagai pihak. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan, sejumlah pasal masuk dalam revisi tersebut. Mulai dari penambahan usia pensiun, hingga menghapus larangan prajurit berbisnis. Setuju?

Permintaan penambahan pasal tersebut diungkap Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, dalam dengar pendapat publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta Kamis (12/07/2024). “Panglima TNI meminta ada penambahan beberapa Pasal dalam revisi Undang-Undang TNI,” kata Kresno.

Kata dia, Panglima TNI meminta, ada revisi tentang perluasan jabatan sipil untuk prajurit dan perpanjangan usia pensiun.

Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 47 yang mengatur posisi jabatan sipil oleh prajurit dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun.

Selain itu, Panglima TNI juga mengusulkan agar beberapa pasal lainnya juga dibahas dalam revisi tersebut. Pasal-pasal ini penting karena perkembangan lingkungan strategis dan ancaman, seperti serangan siber, memerlukan penyesuaian dalam peran dan posisi TNI.

Selain itu, ada usulan untuk memperbarui definisi dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum dan mendetailkan Pasal 7 mengenai operasi militer perang dan selain perang.

Menurut dia, masing-masing tugas itu perlu dijelaskan lebih rinci definisinya dan ditambah satu tugas yakni diplomasi militer.

Kresno juga menyampaikan, Panglima TNI mengusulkan agar prajurit diizinkan untuk berbisnis. Artinya TNI meminta ada revisi Pasal 39 yang saat ini melarang anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kresno menilai, larangan ini terlalu ketat. Ia mencontohkan istri atau keluarga prajurit membuka warung kecil, yang secara teknis melibatkan prajurit tersebut dalam kegiatan bisnis, meskipun hanya membantu.

Dengan Undang-undang yang sekarang, prajurit prajuritnya bisa diperiksa.

“Karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya adalah yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis, tapi kalau prajurit mau buka warung kelontong aja, ndak,” sambungnya.

Kresno mengatakan, saran-saran tersebut telah disampaikan TNI dalam bentuk surat kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Kemudian pasti nanti akan ada naskah akademik, detail daftar inventarisasi masalah-nya, dan tim Mabes TNI terbuka diskusi lebih lanjut.

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dalam revisi UU TNI ini memang ada rencana untuk memperluas wewenang TNI hingga bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain. Dia mengklaim, perluasan wewenang TNI itu tetap menyesuaikan kebutuhan kementerian atau lembaga, dan kebijakan presiden.

Lewat revisi UU TNI, Hadi menyebut, nantinya militer aktif bisa memiliki jabatan di kementerian atau lembaga selain yang ada di bawah Kemenko Polhukam dan sembilan instansi lain. Di antaranya seperti Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Dia mencontohkan, prajurit TNI Angkatan Laut berpotensi menduduki jabatan penting di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP. Hal itu bisa terjadi apabila KKP membutuhkan tenaga ahli di bidang kelautan. Dengan revisi UU TNI ini, ujar Hadi, prajurit aktif bisa mendapat jabatan setingkat direktur jenderal ataupun jabatan lainnya.

“Ini satu contoh, belum masuk pembahasan. Nanti arahnya ke sana,” ucapnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memastikan, pemerintah akan mendengar aspirasi publik dalam revisi UU TNI. Kata dia, saat ini Pemerintah sedang menyusun daftar isian masalah. Naskah tersebut disusun oleh Kemenko Polhukam.

Apa kata pengamat soal keinginan TNI boleh berbisnis? Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, keterlibatan prajurit dalam bisnis bisa mengalihkan bahkan memecah perhatian dan sumber daya dari tugas pokoknya. Untuk memastikan profesionalisme, pemeliharaan kemampuan dan efisiensi, TNI perlu fokus pada fungsinya sebagai komponen utama pertahanan.

“Usulan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sebab, kebijakan, keputusan dan langkah TNI berpeluang dipengaruhi oleh kepentingan bisnis daripada kepentingan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas PBHI, Setara, KontraS, serta Elsham berbicara tentang Revisi UU TNI. Mereka berharap pembahasan Revisi UU TNI itu dibahas di masa periode mendatang.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan hal yang sama. Dia mengaku belum mengetahui kapan pembahasan revisi UU TNI akan mulai dibicarakan. Hasanuddin juga berharap agar pembahasan ini dilakukan di masa pemerintahan yang baru.

“Jangan tergesa-gesa, ya kan masih banyak yang lain dan sebagainya dan mohon maaf aktivitas mereka yang tidak terpilih harus dipertimbangkan,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo