Tidak Memberikan Pinjaman Uang, Ibu dan Anak di Serang Menjadi Korban Penusukan
SERANG - Seorang ibu dan anak di Serang menjadi korban penusukan karena tidak memberikan pinjaman uang kepada pelaku.
Diketahui korban bernama Irma Suryani (34) dan Laila (16) ditusuk lantaran pelaku yang bernama Noviana (34) marah kepada IS, sehingga pelaku menusuk korban menggunakan pisau belati ke bagian samping perut dan punggung korban.
Kapolsek Cikeusal, AKP Surono, menjelaskan bahwa pelaku telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikeusal di rumahnya setelah 12 jam kejadian.
“Motifnya ini berupa penganiayaan ketika pelaku tidak diberikan pinjaman, tetapi untuk kedua korban telah dilarikan ke RSUD Banten,” ucap Surono, Senin (22/7/2024).
Kejadian penusukan ini dilakukan oleh pelaku di pinggir Jalan Raya Petir Ciruas, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Minggu (21/7) pukul 04.30 WIB.
“Kejadian ini berawal dari saling sapa pelaku dan korban di Jalan Raya Petir, pada dasarnya memang mereka saling kenal,” katanya.
Dengan pertemuan tersebut pelaku sempat meminjam uang kepada korban di sebuah warung yang berada di Kampung Cicangkring, namun pelaku malah dimarahi oleh korban.
“Korban melakukan penolakan, namun korban menolak sambil memarahi pelaku, sehingga pelaku melakukan penusukan dengan cara membabi buta,” jelasnya.
Setelah melihat ibunya ditusuk oleh pelaku, anak dari IS sempat ingin menolong, namun anaknya menjadi korban penusukan juga hingga tak sadarkan diri.
“Anaknya jadi korban juga, karena anaknya tertusuk di bagian perut dan punggung,” ujarnya.
Kedua korban tersebut dibawa oleh warga sekitar menuju Puskesmas Petir, namun puskesmas tidak bisa membantu karena kondisi korban terluka parah, sementara itu pelaku berusaha melarikan diri.
“Kita mendapatkan laporan dari suami korban, lalu kita langsung ke lokasi kejadian dan mencari tahu identitas dari pelaku penusukan tersebut,” ucapnya.
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, sehingga pelaku terancam hukuman Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu