TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPU Kota Tangerang Jelaskan Syarat Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pilkada 2024

Laporan: Dzikri
Kamis, 15 Agustus 2024 | 18:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, bakal memperpanjang masa pendaftaran untuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024, apabila tidak ada atau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Teknis, Rustana Hasan, mengatakan pendaftaran itu hanya akan diperpanjang selama tiga hari.

“Mekanismenya kalau hanya tidak ada mendaftar atau cuma satu pasangan calon, kita perpanjang selama 3 hari setelah 29 Agustus 2024,” kata Rustana Hasan, Kamis (15/8/2024).

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Di situ, juga sudah diatur tahapan pendaftaran sampai jadwal pemilihan.

Masa pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 pun akan dilakukan secara serentak mulai tanggal 27 Agustus 2024.

“Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB,” jelasnya.

Perpanjangan waktu untuk pasangan calon juga sudah dibahas oleh KPU RI. Pihak KPU Kota Tangerang pun tinggal menunggu pedoman teknis yang bakal diturunkan ke setiap provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pedoman teknis kami itu belum keluar, karena menunggu waktu serentaknya, dan perpresnya baru ditandatangani. Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI,” ucapnya.

Sebagai informasi, di Kota Tangerang sendiri sudah ada dua pasangan calon yang telah diusung oleh partai politik untuk maju dalam Pilkada 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo