TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

7 Poin Penting Soal Pembebasan Bersyarat Jessica "Kopi Sianida"

Laporan: Dzikri
Minggu, 18 Agustus 2024 | 12:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida" terhadap Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas. 

Minggu (18/8/2024) pukul 09.38 pagi ini, Jessica keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jessica yang membiarkan rambut cokelatnya tergerai, terlihat mengenakan blouse biru tua dengan aksen renda warna krem, dan celana tartan warna coklat susu. 

Berikut tujuh poin penting terkait pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso, sebagaimana disampaikan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8/2024):

1. Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP.

2. Jessica menerima hukuman pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

3. Jessica menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

4. Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

5. Pemberian hak PB Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

6. Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

7. Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo