TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Begal Modus Tabrak Lari Incar Bocah di Depok, Motor Korban Dibawa Kabur

Laporan: Dzikri
Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

DEPOK - Aksi begal dengan modus tabrak lari, mengincar seorang bocah berinisial FP (13) di Jalan H Imang, Kalimulya, Depok. Pelaku pun berhasil melarikan diri dan membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (19/8) lalu, sekitar pukul 15.45 WIB. Pada saat kejadian, korban tengah berboncengan bersama dengan rekannya yakni AP (12).

“Tiba-tiba dipepet dan disuruh berhenti oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis matic,” kata Margiyono, Rabu (21/8/2024).

Para pelaku kemudian menuduh korban yang masih bocah tersebut sebagai pelaku tabrak lari. Pelaku pun meminta pertanggungjawaban dari korban, yang difitnah telah menyerempet keponakan pelaku.

Kedua pelaku juga meminta korban untuk ke rumah salah satu pelaku, sementara rekannya diminta untuk menunggu di tempat mereka diberhentikan.

“Kemudian kedua pelaku tersebut menuduh korban telah menyerempet keponakannya yang mengakibatkan luka-luka dan korban harus bertanggung jawab. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ke rumah salah satu pelaku untuk melihat keponakannya, sedangkan saksi disuruh menunggu di Jalan Makam Pahlawan,” jelasnya.

Korban bersama dengan pelaku kemudian berhenti di Jalan H Imang, dan dipaksa untuk turun dari motornya. Para pelaku pun berhasil membawa kabur motor milik korban.

“Korban kemudian diajak muter-muter oleh pelaku dan sesampainya di tempat sepi. Korban disuruh turun dan motor langsung dibawa kabur,” lanjut Margiyono.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Korban akibat kejadian tersebut harus menelan kerugian berupa satu unit motor Honda Scoopy dengan pelat nomor B 3082 ETD.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo