Bayi Dibuang oleh Ibu Kandung di Jaktim, Pelaku Jadi Tersangka
JAKARTA - Bayi berjenis kelamin laki-laki, ditelantarkan oleh ibu kandungnya yang berinisial EIL di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Ternyata, bayi malang tersebut langsung dibuang oleh ibunya tak lama setelah dilahirkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Liana Yuliana, mengatakan pelaku sudah berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKP Liana dikutip Sabtu (24/8/2024).
Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga, pada Selasa (20/8) lalu sekitar pukul 04.00 WIB, setelah adanya suara tangisan bayi di belakang sebuah rumah.
Saat ini, bayi yang dibuang oleh EIL tersebut juga sudah dilarikan ke Puskesmas Ciracas untuk menjalani perawatan. Sementara, EIL ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Juncto Pasal 307 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan yang diberikan oleh tersangka terkait kejadian tersebut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu