TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada 2024, 41 Daerah Tetap Lawan Kotak Kosong

Laporan: AY
Jumat, 06 September 2024 | 09:05 WIB
Foto ,: Ist
Foto ,: Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah di 43 daerah yang calonnya cuma satu. Namun, setelah waktu perpanjangan pendaftaran ditutup, Rabu (4/9/2024) pukul 23.59, hanya ada 2 daerah yang calonnya jadi lebih dari satu, sisanya 41 daerah lagi, tetap lawan kotak kosong. 41 daerah itu terdiri dari: 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, akan berkonsultasi dengan DPR mengenai kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong. "Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah, awal minggu depan akan terjadwal," kata Afifuddin.

Untuk diketahui, pasangan calon hanya dikatakan menang bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, maka kotak kosong yang menang. Bila itu terjadi, Pemerintah Pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga digelar Pilkada lagi.

Anggota Komisi II DPR, M Nasir Djamil menganggap, fenomena ini sebagai realitas bahwa ongkos demokrasi semakin mahal. Parpol yang di daerahnya terdapat kotak kosong terbukti gagal melakukan kaderisasi kepemimpinan lokal.

“Harus ada gebrakan dari KPU untuk mengatasi ini,” ujarnya.

Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago menyebut, meski calon tunggal sah, tapi fenomena ini tidak baik untuk demokrasi. Mengingat, rakyat tidak punya pilihan.

Jika calon tunggalnya berkualitas, dan bisa meningkatkan pendapatan daerah tidak masalah. "Namun, jika sebaliknya, rakyat yang dirugikan,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, jika nantinya kotak kosong yang menang, maka Pemerintah akan menentukan Pj. Ini sama saja cuma menghabiskan uang. "Jika seperti ini, untuk apa ada kontestasi? Mubazir," kritiknya.

Senada dikatakan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. Dia mengatakan, fenomena ini kerap terjadi karena hanya ada satu pasangan calon yang terlalu dominan. Baik dari aspek elektabilitas, maupun sumber daya pendukung pemenangan lainnya.

Selain itu, ada juga pasangan calon tunggal yang terbentuk dengan cara memborong semua partai sebagai faktor pembatas terhadap kompetitor. "Jika ada yang terlalu dominan, opsinya sangat terbatas. Ikut, atau ditinggal," ulas Kamhar.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menganggap, terjadi anomali dalam politik Indonesia dengan banyaknya muncul calon tunggal di beberapa daerah. "Ini bukan situasi normal. Ada gerakan borong partai untuk nihilkan lawan di kontestasi. Jelas, ini buruk bagi masa depan Pilkada," ulas Dedi.

Menurutnya, ada alternatif selain diisi Pj jika kotak kosong menang, yaitu dilakukan pemilihan secara aklamasi dengan skema seleksi ketat oleh KPU. Tentu ini memerlukan Peraturan KPU dan regulasi yang mampu menjembatani fenomena kotak kosong.

Selain itu, dia mendorong, adanya regulasi soal ambang batas maksimum dukungan parpol di pilkada. “Setiap koalisi harus miliki batas atas, sehingga harus ada parpol lain yang keluar dari koalisi untuk membentuk poros baru,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo