TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anies Diminta Mencontoh SBY, Paloh, Wiranto Dan Prabowo

Laporan: AY
Jumat, 06 September 2024 | 09:43 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyarankan fans Anies Baswedan meniru perjuangan tokoh bangsa, yang mendirikan parpol sebagai kendaraan politik. Saran ini, menjawab hasrat pendukung Anies, yang mendorong jagoannya maju di Pilpres 2029.

“Contoh Pak SBY, Pak Surya Paloh, Pak Wiranto, dan Pak Prabowo, yang susah payah membangun partai baru. Karena partai yang ada saat itu tidak bisa mengakomodir idealisme mereka," kata Habiburokhman, kemarin.

Diketahui, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membesar­kan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya di Pilpres 2004 dan 2009. Kemudian, Surya Paloh mendirikan Partai NasDem, setelah merasa pe­mikirannya tidak terakomodir di Partai Golkar.

Selanjutnya, Wiranto yang mendirikan Partai Hanura, dan Prabowo Subianto membangun Partai Gerindra dan empat ka­li gagal mengikuti kontestasi Pilpres, hingga akhirnya berhasil di Pilpres 2024. Perjalanan pan­jang tokoh bangsa ini, dianggap sebagai contoh yang baik ber­politik di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, seorang politi­kus harus mau berjuang demi mencapai tujuan. Termasuk, idealisme seorang tokoh untuk diperjuangkan. Politisi kelahi­ran Lampung ini menerangkan, membentuk partai politik meru­pakan bagian dai hak warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, video pendu­kung Anies menyiapkan par­tai untuk berkontestasi pada Pilpres 2029 beredar di dunia maya.

Untuk menghadapi Pilpres 2029, ujar seseorang di video tersebut, Anies disiapkan par­tai modern. Karena menurut UUD NKRI 1945, syarat untuk menjadi calon presiden harus didukung partai politik peserta pemilu, Pasal 6A ayat 2.

Berikutnya di Undang-Undang Pemilu Pasal 222, seorang calon presiden dan seorang calon wakil presiden harus didukung partai peserta Pemilu dan/atau gabungan partai peserta pe­milu dengan perolehan kursi 20 persen di parlemen. Attau setidak-tidaknya, punya suara 25 persen.

"Dengan melihat konstitusi negara kita, seorang calon presiden di kemudian hari dia wajib mempunyai partai politik. Kalau dia tidak mempunyai partai poli­tik, jangan harap bisa menjadi Presiden RI, karena konstitusi telah mengatur seperti itu," lan­jut Habiburokhman.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid menyebut, ren­cana pembentukan partai itu su­dah menjadi inisiatif pendukung Anies. Langkah itu merupakan bentuk membangun partisipasi politik.

"Tentunya semua diapresiasi sebagai bentuk partisipasi warga dalam membangun partisipasi politik," tukasnya.

Meski begitu, Sahrin menye­but, Anies belum memutuskan mendirikan partai setelah tak ikut kontestasi Pilkada 2024.

"Anies setelah tidak maju Pilkada, belum mengambil langkah membentuk ormas atau membentuk partai politik. Kehadiran partai-partai yang membawa semangat perubahan adalah refleksi kristalisasi hara­pan rakyat untuk menghadirkan perubahan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo