Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Netralitas ASN
TANGERANG – Pegiat sosial Ibnu Jandi melaporkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang. Ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan tersebut, merupakan buntut digelarnya Kunjungan Kerja (Kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya.
Kegiatan yang dihadiri Achmad Dimyati Natakusumah itu berlangsung di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang pada Senin (9/9).
Diketahui, Achmad Dimyati Natakusumah saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024-2029. Dalam acara itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari kecamatan maupun kepala dinas dihadirkan.
Ia menyatakan, pelaporan yang dilayangkan merupakan bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dia juga mengungkapkan, stabilitas politik di Kota Tangerang dan Banten harus dijaga dengan baik. Makanya menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi, khususnya dalam Pilkada 2024 dari tindakan-tindakan yang tidak sehat.
“Jangan ada rekayasa jabatan demi kepentingan kandidat tertentu. Ini adalah pelajaran penting dalam etika politik dan berdemokrasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan, telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Pihaknya pun akan mendalaminya.
“Kita akan lihat dulu laporan seperti apa, sudah sesuai aturan belum, formilnya terpenuhi gak, gitu. Kalau terpenuhi pasti kita dalami,” jelasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu