TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Transaksi Emas Diterbitkan Tanpa Nomor, Tidak Cantumkan Jabatan

Oleh: Farhan
Rabu, 11 September 2024 | 10:03 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kedua kiri) mengikuti sidang. Foto : Ist
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kedua kiri) mengikuti sidang. Foto : Ist

JAKARTA - Corporate Secretary PT Aneka Tambang (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, surat keterangan kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said bukanlah surat resmi perusahaan. Lantaran penerbitan surat itu tidak sesuai pedoman yang berlaku di Antam.

Hal itu disampaikan Syarif saat dihadirkan sebagai sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Syarif menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan ini. Hal itu bisa diketahui dari melihat bentuk dan format suratnya.

Ia mengacu pedoman pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam Nomor 359K/0431 DAT Tahun 2015. Pengelolaan surat menggunakan cara yang sama atau tersentralisasi. “Misalnya cara penomoran surat,” jelasnya.

Syarif lalu menjelaskan Standard Operational Procedure (SOP) penomoran arsip atau surat keluar. Setelah pejabat berwenang memberikan tanda tangan dan sekretaris pencipta memberi stempel, maka sekre­tariat umum akan memberikan nomor surat.

Syarif tidak menemukan no­mor pada surat keterangan yang ditandatangani EK pada tahun 2018 itu. “Sehingga dari dua hal ini, saya bisa menyimpulkan bahwa surat keterangan yang tidak memiliki nomor ini bukan merupakan surat resmi perusa­haan,” tandasnya.

EK pernah menjabat Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, yang melakukan transaksi jual beli emas dengan Budi Said.

Syarif kemudian membeber­kan kejanggalan lainnya dalam surat keterangan ini. Surat ini tidak mencantumkan jabatan EK.

Padahal berdasarkan pedoman persuratan dinas di Antam harus mencantumkan nama, jabatan dan Nomor Pokok Pegawai (NPP) yang menandatanganinya.

Dari temuan ini, Syarif kem­bali menegaskan surat keterangan tersebut bukan surat resmi perusahaan.

Syarif juga mengemukakan, kewenangan dalam transaksi jual beli emas di Antam. Ia mengacu Nota Dinas Nomor 148/PLM/215/2018 perihal Pedoman Pemasaran Produk dan Jasa di PT Antam.

Dalam Lampiran 11 Poin 3 dicantumkan batasan pembelian dari Butik Emas Logam Mulia (BELM). Butik hanya melayani penjualan produk dalam negeri dengan jumlah transaksi maksi­mal Rp 2 miliar.

Untuk pembelian di atas nominal tersebut, diarahkan untuk melakukan transaksi di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. Biaya pengiriman ditang­gung pembeli.

Dari sisi kewenangan kepala butik, kalau saya lihat di surat­nya ini melebihi dari Rp 2 miliar, seharusnya ke Pulogadung,” tandas Syarif.

juga menjelaskan kewenangan kepala butik berdasarkan SOP Nomor 708. Dalam menangani pemesan secara online dan pengirimannya, wewenang kepala butik atau management representative adalah menanda­tangani fakturnya.

“Jadi, bukan membuat surat keterangan. Ini dua hal yang saya lihat secara kewenangan juga tidak tepat,” ujar Syarif.

Syarif telah mengecek tang­gal-tanggal transaksi pemesanan emas yang dilakukan Budi Said pada sistem Antam. Ternyata tidak ditemukan transaksi tersebut.

Begitu juga harga dengan tran­saksi Rp 505 juta untuk setiap kilogram (kg) emas. Syarif men­jelaskan, berdasarkan informasi di situs Antam harga terendah emas pada 2018 adalah Rp 640 juta/kg.

“Secara isi (surat keterangan itu) juga menyampaikan informasi yang tidak benar. Tidak sesuai dengan yang ada, yang ter-publish resmi situs di peru­sahaan,” kata Syarif.

Untuk diketahui, Dalam surat keterangan yang ditandatangani EK itu tertulis bahwa terdapat kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kg. Harga yang dicantumkan Rp 505 juta/kg.

Surat ini kemudian digunakan Budi Said untuk mengajukan gugatan perdata kepada Antam. Gugatan Budi Said dikabulkan.

Belakangan, Kejaksaan Agung menemukan kejanggalan dalam transaksi ini. Budi Said pun ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang ini, Budi Said didakwa melakukan korupsi dalam transaksi pembelian emas di BELM Surabaya 01.

Dalam surat dakwaan disebutkan Budi Said mengklaim telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 3,59 triliun untuk pembelian emas sebanyak 7.071 kg. Namun, baru menerima 5.935 kg.

Budi Said menganggap Antam masih kekurangan dalam penyerahan sebanyak 1.136 kg. Ia lalu meminta BELM Surabaya 01 un­tuk menerbitkan surat keterangan kekurangan penyerahan emas.

Budi Said berdalih surat keterangan ini untuk menaikkan limit transaksi di bank. Akhirnya, dibuatlah surat keterangan yang ditandatangani EK tertanggal 6 November 2018.

Menurut jaksa, rekayasa tran­saksi jual beli emas ini telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1,16 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo