Gaji Pekerja Mau Dipotong Lagi
JAKARTA - Rencana Pemerintah memotong gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan menuai polemik. Pasalnya, rencana ini muncul di tengah menurunnya jumlah kelas menengah dan banyaknya potongan yang sudah dibebankan kepada pekerja.
Peneliti kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan, pemotongan gaji pekerja untuk iuran dana pensiun tambahan, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, kebijakan itu tidak tepat bila diterapkan saat ini.
Menurut Achmad, gaji rata-rata pekerja saat ini sekitar Rp 4 juta per bulan dan para pekerja baru bisa menikmati gaji bersihnya setelah dipotong Pajak penghasilan, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah potong-potongan itu, para pekerja harus menyisihkan gaji mereka untuk iuran rumah atau kendaraan dan biaya transportasi.
“Potongan dan pengeluaran itu menggerus 34 persen (gaji pekerja) atau menyisakan sekitar 66 persen untuk kebutuhan hidup. Kemampuan para pekerja semakin terbatas dengan berbagai macam kenaikan biaya hidup,” ujar Achmad kepada Redaksi, Selasa (10/9/2024).
Dia khawatir, adanya potongan baru dari Pemerintah untuk dana pensiun tambahan akan membuat pekerja semakin sulit memenuhi kebutuhan dasarnya. Sisa gaji setelah dipotong pengeluaran bulanan, yang harusnya ditabung untuk pendidikan anak dan sebagainya, kemungkinan bakal dialihfungsikan untuk biaya hidup sehari-hari.
“Jika kebijakan itu diterapkan tanpa adanya penyeimbangan lain, seperti kenaikan upah minimum atau subsidi atau insentif tambahan, dampak negatifnya akan dirasakan secara luas. Kualitas hidup dan jumlah kelas memengah akan terus tergerus,” tegasnya.
Achmad meminta Pemerintah mengevaluasi kebijakan iuran dana pensiun tambahan dan mempertimbangkan situasi sosio-ekonomi terkini. Dia pun menyarankan sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar.
Pertama, kata dia, menunda penerapan iuran pensiun tambahan. Kedua, meningkatkan daya beli dengan sejumlah stimulus. Ketiga, melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun yang sudah existing, termasuk harmonisasi TASPEN, ASABRI dan BPJS JHT.
“Ini momentum tepat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, sekaligus mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. Kami meyakini, Pemerintah juga memiliki itikad baik untuk menjaga stabilitas, pertumbuhan, serta pemerataan ekonomi masyarakat,” tandasnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengkonfirmasi akan ada iuran dana pensiun tambahan bagi pekerja. Namun, penerapannya masih menunggu aturan turunan yang akan dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Ogi, potongan untuk program pensiun ini kemungkinan tidak diwajibkan untuk semua pekerja. Potongan itu hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah.
OJK akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan. Namun, kami masih menunggu PP dan persetujuan DPR,” jelas dia.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menilai, iuran tambahan untuk dana pensiun berpotensi menciptakan tumpang tindih aturan. Sebab, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja sudah membayar iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.
Selain itu, lanjut Rieke, potongan terhadap pekerja dan pemberi kerja juga sudah cukup tinggi. Jumlah total potongan tersebut sebesar 11,74 persen, dengan rincian 4 persen dari para pekerja dan 10,24 dari pemberi kerja.
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan. Alasannya, rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan,” ucap Rieke.
Di media sosial X, rencana potongan untuk dana pensiun tambahan pada gaji pekerja menjadi perbincangan netizen. Kebijakan itu dinilai tidak tepat untuk dijalankan dalam waktu dekat.
“Ini ada apa, ya? Belum selesai Tapera dan asuransi wajib kendaraan, sudah ada lagi yang baru. Sekarang, gaji gue udah dipotong BPJS Kesehatan dan Ketenagakerajaan. Terus dipotong iuran KPR rumah, bulanan listrik, sama biaya sekolah anak. Kalau makin banyak potongan, setiap gajian gue cuma terima laporan SMS bank doang nih, nggak lagi terima duitnya,” tulis akun @fajaaarrr44.
Akun @FREEDO0mofssspeech mengusulkan pemotongan gaji pekerja diiringi sejumlah insentif dari Pemerintah, seperti mendapat potongan biaya listrik, transportasi gratis, dan sebagainya. Dia meyakini, insentif dari Pemerintah akan membuat para pekerja tak mempermasalahkan adanya potongan tambahan.
“Kalau mau begitu, insentifya dulu nih apa. Tawarkan dong. Jangan asal potong. Kalau dapat potongan biaya listrik atau digratiskan naik transportasi umum, kami nggak akan keberatan jika ada potongan tambahan,” ujarnya.
Akun @kelekboolong melontarkan usulan berbeda. Dia meminta potongan untuk dana pensiun tambahan dibebankan kepada pekerja yang memiliki gaji atau pendapatan bersih di atas Rp 10 juta per bulan.
“Pekerja yang gajinya cuma Rp 3-5 juta, jangan dipotong lagi. Kalau mau potong, yang gajinya Rp 7-10 juta. Itu baru oke,” usulnya SSL
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu