KPU Butuh 14.420 Petugas KPPS, Honor Rp 900 Ribu
SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka perekturan bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, untuk Pilkada serentak 2024 ini pihaknya membutuhkan 14.420 anggota KPPS.
Belasan ribu anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
“TPS kita kan dipleno terakhir itu ada 2.060, itu dikalikan dengan tujuh (anggota) jadi kita membutuhkan 14.420 anggota KPPS se Kota Tangerang Selatan,” kata Heni.
Masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS harus sesuai dengan dengan domisi yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pendaftaran bisa dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di setiap kantor Kelurahan.
Heni mengungkapkan, anggota KPPS nantinya akan bekerja selama satu bulan terhitung mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Caranya melakukan pendaftaran ke sekretariat PPS di kelurahan masing-masing, nanti ada berkas-berkas yang harus dilengkapi termasuk formulir pendaftaran, fotocopy ktp dan lain-lain,” ungkapnya.
Selama menjalankan tugas selama sebulan, Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 850 ribu.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu