KPU Kota Tangerang Buka 18.942 Lowongan Sebagai Petugas KPPS
TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ini untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November mendatang.
Pendaftaran sendiri telah dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September nanti. Terdapat 18.942 lowongan sebagai KPPS.
Belasan ribu petugas nantinya akan bertugas di 2.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan. Tak hanya itu, terdapat tujuh TPS khusus juga akan dibentuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) guna memastikan hak pilih warga binaan terpenuhi.
“Untuk Pilkada Serentak tersebut, Kota Tangerang membutuhkan kurang lebih 18.942 petugas KPPS, belum termasuk petugas ketertiban. TPS yang disiapkan ada 2.706, termasuk TPS khusus di lapas,” ujar Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, kemarin.
Ia menjelaskan, jumlah TPS untuk Pilkada akan lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari lalu yang mencapai 5.175 TPS.
Hal itu turut mempengaruhi jumlah petugas yang dibutuhkan. Meski demikian, syarat untuk mendaftar sebagai KPPS masih sama seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya.
“Persyaratannya sederhana, usia 17 hingga 55 tahun, minimal lulusan SMA dan harus melampirkan surat keterangan sehat termasuk pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol,” ucapnya.
Yudhistira mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, biaya pemeriksaan kesehatan akan digratiskan. Sehingga masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi persyaratan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes. Alhamdulillah, pemeriksaan gula darah digratiskan. Untuk tes kesehatan lainnya, biayanya sekitar Rp 55 ribu,” tuturnya.
Proses pendaftaran pun kini lebih mudah, karena seluruh berkas dapat diunggah melalui Sistem Aplikasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) di situs www.siakba.kpu.go.id. Masyarakat pun bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan mendatangi kantor PPS di kelurahan masing-masing atau melalui akun media sosial KPU Kota Tangerang.(mg2/cmb)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu