TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Serpong & Kademangan Kena Perluasan Lahan PSEL

Pemkot Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 27 Oktober 2026 | 07:00 WIB
PENETAPAN LOKASI. Potret peta lokasi pembangunan PSEL di Tangsel
PENETAPAN LOKASI. Potret peta lokasi pembangunan PSEL di Tangsel

SERPONG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus serius mewujudkan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Lokasi pengadaan tanah untuk perluasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah ditetapkan.

 

 Dua lokasi untuk perluasan lahan disiapkan yakni di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, dan Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu. 

 

Penetapan lokasi (penlok) tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 500.17.2/Kep.357-Huk/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Pengumuman penetapan lokasi diterbitkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel pada tanggal yang sama.

 

 Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan, pengumuman tersebut disampaikan agar masyarakat mengetahui rencana pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan perluasan lahan pengolahan sampah.

 

 "Harapannya dengan adanya penlok tersebut, masyarakat mengetahui bahwa yang PSN itu akan dibebaskan supaya tidak ada ada gejolak gitu, berjalan lancar," ujarnya, Senin (26/10).

 

 Berdasarkan pengumuman tersebut, luas lahan yang masuk dalam rencana pengadaan tanah mencapai sekitar 31.052 meter persegi. 

 

 "Rinciannya, lahan di Kelurahan Serpong seluas kurang lebih 23.139 meter persegi dan di Kelurahan Kademangan sekitar 7.913 meter persegi," paparnya.

 

 Perluasan lahan pengolahan sampah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan sampah perkotaan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan persampahan yang layak, berwawasan lingkungan, dan mampu mengimbangi peningkatan timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk serta aktivitas ekonomi.

 

 Dalam pengumuman itu dijelaskan, pengadaan tanah menjadi salah satu dokumen pendukung untuk memenuhi kriteria penyelenggaraan PSEL sebagai bagian dari PSN. 

 

 "Program tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan," jelasnya.

 

.Selain mendukung penyelenggaraan PSEL, perluasan lahan diharapkan dapat menjamin keberlanjutan layanan pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan krisis lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengembangan tersebut juga bertujuan memperbaiki sistem pengolahan sampah yang sudah ada melalui teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

 

 Upaya ini turut diarahkan untuk mengurangi dampak pengelolaan sampah terhadap masyarakat sekitar, terutama berkaitan dengan bau, pencemaran, dan gangguan kesehatan. Di sisi lain, pembangunan tersebut diharapkan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui investasi lingkungan sebagai aset publik jangka panjang.

 

 Dalam pengumuman penetapan lokasi itu, jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diperkirakan berlangsung sekitar tujuh bulan. "Sementara itu, perkiraan jangka waktu pembangunan mencapai kurang lebih tiga tahun," imbuhnya. 

 

 Aries menjelaskan, setelah penetapan lokasi, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan. Untuk tahap tersebut, tanggung jawab berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel.

 

 "Selanjutnya itu pelaksanaan. Kalau tahap ini tanggung jawabnya ada di Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit