TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Honor KPPS Pilkada Lebih Kecil Dibanding Pilpres

Oleh: Farhan
Kamis, 19 September 2024 | 09:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftarannya pada 17-28 September 2024. Masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS, dipersilakan mendaftar, di manapun, di seluruh Indonesia. 

Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, ada 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih. Data itu berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Kita butuh 3. 045.623 anggota KPPS," ujar Afifuddin saat acara Launching Pembentukan KPPS Pilkada 2024, di kantor KPUD Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Tapi, honor KPPS Pilkada 2024, berbeda dengan honor KPPS Pemilihan Presiden (Pilpres)-Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Honor Ketua KPPS Pilpres-Pileg Rp 1.200.000. Anggota KPPS Rp 1.100.000. Sedangkan honor Ketua KPPS Pilkada sebesar Rp 900.000. Honor anggota KPPS Pilkada Rp 850.000.

Selain honor, KPU juga menjamin santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan saat bertugas, sakit, hingga kematian. "Semua itu akan di-cover santunan yang disiapkan KPU RI, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota," kata Anggota KPU Parsadaan Harahap.

Menurut Komisioner KPU, Parsadaan Harahap, honor petugas KPPS Pilkada ini, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. 

Muncul pertanyaan, apakah honor yang berkurang akan mempengaruhi kinerja KPPS. Sekretaris Nasional (Seknas) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta membenarkan. “Akan berpengaruh,” duganya.

Lantas, apa solusinya? Berikut wawancara dengan Parsadaan Harahap mengenai berkurangnya honor KPPS. 

PPS Pilkada berbeda dengan honor KPPS Pilpres-Pileg ya...

Memang ada sedikit perbedaan. Kami sampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses, bisa memahami bahwa honornya sedikit berbeda dengan KPPS saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024.

Apa dasar perbedaannya?

Dasar perbedaannya adalah Surat Menteri Keuangan. Surat Nomor 647 perihal honor untuk anggota KPPS.

Berapa honor KPPS Pilkada 2024?

Ketua KPPS sebesar Rp 900.000. Anggota KPPS sebesar Rp 850.000.

Apa pertimbangannya, sehingga honor KPPS Pilkada lebih kecil?

Pertimbangannya, kotak suara Pilkada hanya dua. Sedangkan Pilpres-Pileg, kotak suaranya lima 

Melihat situasi itu, ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan yang meminta agar disampaikan kepada masyarakat, biar masyarakat mengetahui sejak awal honor yang diterima, dengan masa kerja satu bulan.

Apa saja syarat menjadi KPPS Pilkada 2024?

Syarat-syaratnya masih sama. Pertama, Warga Negara Indonesia. Berusia 17 tahun hingga 55 tahun. Ini dengan pertimbangan, kerja KPPS mengandalkan fisik.

Bagaimana tahapan pembentukan KPPS Pilkada 2024?

Pendaftarannya mulai tanggal 17 September sampai 21 September 2024. Kemudian, tahapan penerimaan pendaftaran sampai 28 September. Penelitian administrasi calon anggota KPPS dari tanggal 18 September sampai 29 September. 

Kemudian, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggal 30 September sampai 2 Oktober 2024. Selanjutnya, tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap proses pembentukan KPPS di seluruh Indonesia, tanggal 30 September sampai 5 Oktober 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo