Sopir Ugal-Ugalan Tabrak 8 Orang Jadi Tersangka
SERPONG -Sopir mobil angkutan perkotaan (angkot) berinisial A (49) yang menabrak sejumlah pengendara dan pejalan kaki di wilayah Serpong ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengemudi angkot yang terlibat kecelakaan lalu lintas di dekat Masjid Agung Al-Mujahidin Serpong telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Rabu (25/9).
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menyebut, penetapan tersangka terhadap A (49) berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan pihaknya..Sedangkan gelar perkara terhadap kasus tersebut sudah dilakukan pada tanggal 20 September 2024 lalu.
Sang sopir sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 September 2024 dan saat ini sudah dilakukan penahanan..“Hasil gelar perkara unit Gakkum Sat Lantas bersama fungsi terkait, terhadap A statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 21 September 2024 telah dilakukan penahanan,” ungkap Rokhmatullah.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil angkot tersebut terjadi di jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong pada Senin malam (16/9). Kecelakaam itu menyebabkan 8 orang mengalami luka.
Kanit Gakum Satlantas Polres Tangsel, Ipda Marulloh, saat itu mengungkapkan, peristiwa bermula saat mobil angkot yang dikendarai A (49) melaju dari arah perumahan Batan menuju Pasar Serpong.
Saat sedang melaju angkot tersebut menabrak empat pengendara motor dan dua orang pejalan kaki. Namun angkot tersebut diketahui tetap melaju kendaraannya.
Tak jauh dari lokasi itu, angkot yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi tersebut lalu menabrak empat gerobak pedagang.
“Mobil minibus angkutan umum yang dikemudikan saudara A tetap melajukan kendaraannya hingga kemudian menabrak Gerobak Martabak, Gerobak kebab, Gerobak The Poci dan gerobak sate,” kata Marulloh dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 17 September 2024.
Akibat peristiwa tersebut, sebanyak delapan orang dipastikan mengalami sejumlah luka. Ke-8 orang tersebut diantaranya saudara DY (21) mengalami luka pada bagian wajah dan mata sebelah kiri, saudari EN (21) mengalami luka pada bagian kaki kanan, saudara T (49) mengalami luka di lengan tangan sebelah kiri, saudara DM (24) mengalami luka tangan kakan dan kiri, saudari J penumpang dari DM (24) mengalami luka paha sebelah kanan.
Lalu saudari KAN penumpang dari DM (24) mengalami luka di jidat, pajalan kaki saudari AAG (12) mengalami luka pada kaki kanan dan kiri, perut dan tangan kanan dan kiri, serta pejalan kaki saudari E (50) yang mengalami luka pada kaki bagian kiri.
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu