TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Ketua RT Pamulang, Berawal dari Teguran Bakar Daun Kering

Reporter: Ferdy Salim
Editor: Ari Supriadi
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 05:13 WIB
Bekas pembakaran daun kering di lingkungan warga Bambu Apus, Pamulang. (Foto : Kiriman Warga)
Bekas pembakaran daun kering di lingkungan warga Bambu Apus, Pamulang. (Foto : Kiriman Warga)

PAMULANG – Kepolisian mengungkap kronologi perkara yang menjerat Ketua RT 02 RW 08 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Chris J, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

 

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan menjelaskan, perkara tersebut bermula saat warga bernama Fakhriadi membakar daun kering di halaman samping rumahnya.

 

Saat itu, Chris yang melintas dan mengetahui aktivitas tersebut kemudian menegur Fakhriadi karena pembakaran dinilai tidak sesuai dengan aturan lingkungan.

 

"Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan," ujar Wawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

 

Menurut Wawan, Fakhriadi kemudian menjelaskan bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering. Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan antara keduanya.

 

Setelah sempat terjadi adu mulut, Fakhriadi masuk ke dalam rumah. Namun, beberapa waktu kemudian Chris kembali mendatangi rumah Fakhriadi dan kembali menegur terkait persoalan tersebut.

 

Polisi menyebut situasi kembali memanas hingga terjadi perselisihan yang berujung kontak fisik antara keduanya.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, Fakhriadi diduga menyiramkan air menggunakan gelas berukuran besar ke arah Chris hingga mengenai wajah dan pakaian.

 

Situasi kemudian semakin memanas setelah Fakhriadi keluar rumah sambil membawa tongkat kayu.

Menurut keterangan Chris kepada penyidik, tongkat tersebut sempat mengenai bagian dadanya. Chris kemudian melakukan perlawanan dengan mengayunkan helm yang mengenai wajah Fakhriadi.

 

"Kemudian terjadi kontak fisik antara keduanya," kata Wawan.

Atas kejadian tersebut, penyidik menetapkan Chris Jatender sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.

 

Chris dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru.

 

Wawan mengatakan proses hukum perkara tersebut telah berjalan hingga tahap berikutnya. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada kejaksaan.

 

Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian warga setelah TangselPos.id menerima laporan melalui DM Instagram terkait penahanan Chris. Pihak warga menilai Chris menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT saat menegur aktivitas pembakaran sampah.

 

Sementara itu, kepolisian menyampaikan kronologi berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit