TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Petahana Tercatat Rp 1 Juta, Ruhama-Shinta Rp 500 Ribu

Laporkan Dana Awal Kampanye Ke KPU

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Selasa, 01 Oktober 2024 | 07:15 WIB
Anggota KPU Tangsel Ajat Sudrajat.
Anggota KPU Tangsel Ajat Sudrajat.

SERPONG-Seluruh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada Kota Tangsel. Dana ini masih merupakan saldo awal di rekening khusus dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa saldo awal yang dilaporkan tersebut yaitu, pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Rp1 juta. Sedangkan untuk pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin Rp 500 ribu.

“Pasangan Benyamin-Pilar ini dananya berasal dari sumbangan perseorangan, sedangkan Ruhamaben-Shinta dari partai politik pengusung,” ujar Ajat, Senin (30/9).

Ajat mengatakan, saat ini yang baru dilaporkan itu merupakan saldo awal, dalam LADK untuk kampanye Pilkada Kota Tangsel 2024. Dan nantinya, seluruh pasangan calon akan kembali membuat laporan dana kampanye yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada Tangsel.

“Untuk LPSDK ini, semua penyumbang dan besaran penyumbang sesuai dengan aturan akan dilaporkan ke KPU. Tahapannya itu 25 sampai 23 Oktober 2024,” ujar Ajat.

Ia menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk Paslon bisa dari perseorangan hingga lembaga yang berbadan hukum. "Dari perseorangan itu sumbangan dana kampanye Rp 75 juta, kalau dari kelompok baik swasta yang penting berbadan hukum itu Rp 750 juta. Itu batasan maksimal penyumbang," katanya.

Dia menerangkan, bahwa bagi Paslon yang menerima sumbangan tidak boleh dari warga negara asing baik perorangan maupun lembaga. "Tidak boleh dari asing baik perorangan dan lembaga, dan juga tidak boleh dari negara. Kalau sifatnya bukan pemerintah itu boleh menerima," ungkapnya.

Diketahui, besaran pengeluaran dana kampanye tersebut ditetapkan dalam peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 maksimal sebesar Rp 48 miliar.

Komentar:
Dprd
ePaper Edisi 25 Agustus 2025
Berita Populer
03
Si Raja Minyak “MRC” Resmi Jadi DPO

Nasional | 2 hari yang lalu

04
Semen Padang Imbang 1-1 Lawan PSM Makassar

Olahraga | 2 hari yang lalu

07
Dewa United Sukses Gasak Persik Kediri 3-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 23 Agustus 2025

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit