TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

4 Kecamatan Rawan Pelanggaran Pilkada

Laporan: Redaksi
Kamis, 03 Oktober 2024 | 08:51 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan saat diwawancarai soa pemetaan kerawanan di Kota Serang pada Rabu (2/10).
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan saat diwawancarai soa pemetaan kerawanan di Kota Serang pada Rabu (2/10).

SERANG – Kota Serang disebut menjadi salah satu daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kategori wilayah rawan sedang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Penilaian itu berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

“Nah kita berdasarkan data-data yang sudah kita kirim ke Bawaslu RI hasil olahan datanya itu kita di posisi rawan sedang,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan saat diwawancarai pada Rabu (2/10).

Kemudian berdasarkan wilayahnya, Agus Aan menyampaikan, setidaknya ada empat kecamatan di Kota Serang yang masuk dalam kategori daerah rawan terjadinya pelanggaran. Empat kecamatan itu di antaranya Kecamatan Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, dan Taktakan.

Agus Aan menjelaskan alasan mengapa keempat kecamatan itu masuk dalam kategori wilayah rawan terjadinya kecurangan. Karena berkaca pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya di empat kecamatan tersebut terjadi kecurangan pemilu secara masif sehingga membuat proses pemungutan suara ulang (PSU) terpaksa harus dilakukan.

“Kalau bicara Kecamatan ini kemarin 4 PSU misalnya itu kan ada Kasemen taktakan kemudian Curug kemudian ada Cipocok begitu ya itu yang melakukan PSU begitu,” jelasnya.

Sementara untuk jenis pelanggarannya, Agus Aan menyebut, masalah netralitas aparatur sipil negara atau ASN menjadi salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi. Karena itulah kemudian masalah netralitas ASN menjadi potensi pelanggaran yang harus diwaspadai.

“Kerawanan-kerawanan kita salah satu yang paling mencolok itu terkait netralitas ASN karena di pemilu kemarin kita banyak rekomendasi terkait netralitas gitu,” ujarnya.

Selain mewaspadai terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga mewaspadai terjadinya PSU dan Persengketaan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada tahun ini.

Sebab kedua masalah itu, katanya, menjadi catatan yang paling disoroti dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Serang. Bahkan, disebut, PSU di Kota Serang menjadi yang paling banyak terjadi bila dibandingkan dengan wilayah lainnya di Provinsi Banten. “PSU di kita itu paling tinggi di Banten gitu. Jadi posisi-posisi kerawanan itu tinggi,” terangnya.

Agus Aan mengatakan, selain melakukan pengawasan langsung aktivitas para pasangan calon di lapangan, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas media sosial para pasangan calon dan tim pemenangan.

Berdasarkan peraturan KPU, para pasangan calon dan tim pemenganan wajib untuk melaporkan maksimal 20 akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye kepada KPU.

Akun-akun itulah yang kemudian akan diawasi gerak-geriknya oleh Bawaslu supaya memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye. “Kita akan lihat masing-masing paslon ini maksimal 20 platform media sosial itu,” ujarnya.

Sementara itu di sisi lain Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah melakukan upaya dalam memastikan para ASN di Kota Serang dapat bersikap netral di Pilkada tahun ini.

Salah satu upaya yang dilakukan itu dengan menyebarkan surat edaran yang berisikan perintah untuk bersikap netral selama pilkada berlangsung. “Kita dari Pemkot kan kita juga ada surat edaran terutama mungkin kaitan dengan netralitas ASN,” katanya.

Subagyo mengatakan, meskipun memang sifat netralitas ASN berbeda dengan sifat netralitas TNI dan Polri karena mereka tetap memiliki hak pilih di Pilkada tahun ini, namun dia tetap menghimbau kepada para ASN untuk tidak menunjukkan kecenderungan pilihan politiknya kepada masyarakat.

“Walaupun mungkin netralitas kita tidak seperti TNI/Polri di mana kalau TNI/Polri ya netral mereka tidak punya hak pilih. Tapi kalau kita netral tetapi dari masing-masing ASN punya hak pilih,” ujarnya.

“Jadi kita sudah membuat surat edaran dan kaitan dengan penggunaan hak pilihnya ya nanti digunakan pada saat nanti di bilik suara,” imbuhnya.

Selain melibatkan Bawaslu, kata Subagyo, pihaknya juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024. “Ya itu kan nanti juga dari BKD kemudian dari Inspektorat dan yang lebih lebih penting kita mungkin nanti dari Bawaslu ya,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo