Meski Anggaran Pendidikan Besar
Dewan: Masih Banyak Masyarakat yang Susah Cari Sekolah untuk Anaknya
KOTA TANGERANG - Sektor pendidikan menjadi alokasi terbesar dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2025, mencapai Rp 1,31 triliun. Namun, kenyataan di lapangan sangat berbeda, di mana masih banyak masyarakat yang kesulitan mencari sekolah untuk anaknya.
Terutama dari jenjang Sekolah Dasar (SD) menuju Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini yang dirasakan salah seorang Warga Ciledug Kota Tangerang, Intan. Kata dia, kesulitan mencari sekolah SMP negeri untuk anaknya. Akhirnya terpaksa menyekolahkan anaknya ke SMP swasta.
“Memang susah untuk masuk SMP negeri karena jumlahnya sedikit dan rebutan. Apalagi pakai sistem zonasi. Perbandingan antara SD dan SMP di Kota Tangerang memang tidak imbang,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah SD negeri di Kota Tangerang mencapai 271 sekolah. Sedangkan SMP negeri ada sebanyak 34 sekolah. Oleh karenanya, banyak lulusan SD yang terpaksa masuk ke sekolah swasta.
Sedangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Fraksi Golkar, Saipul Milah bingung melihatnya. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memiliki dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ia juga mempertanyakan transparansi dari berbagai program pendidikan yang dimiliki Kota Tangerang. “Dari pusat ada Bantuan Operasional sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Belum lagi, Pemkot Tangerang ada program Tangerang Cerdas dan program sekolah swasta gratis. Tapi masih banyak masyarakat yang susah cari sekolah untuk anaknya dan juga warga tidak mampu yang kesulitan menyekolahkan anaknya,” ucapnya.
Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, pengelolaan BOS dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2024. Lalu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Biaya Operasional Sekolah Dasar Reguler.
“Upaya yang telah dilakukan mencakup sosialisasi dan advokasi pengelolaan dana BOS, pembentukan tim monitoring serta penggunaan aplikasi Sakola BOP dan ARKAS dari Kemendikbudristek untuk perencanaan hingga pelaporan,” jelasnya.
Untuk mendukung pendidikan bagi siswa tidak mampu, pemerintah telah mengalokasikan beasiswa non-personal melalui Program Sekolah Swasta Gratis yang mencakup 71 sekolah jenjang SD/MI dan 73 sekolah jenjang SMP/MTS.
“Program Tangerang Cerdas pun akan terus dilanjutkan pada tahun 2025,” tambahnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu